Mengetahui DPLH, Pengertian dan Kegunaan

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Mengetahui DPLH, Pengertian dan Kegunaan. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat dengan DPLH merupakan berkas penting yang terdiri dari beberapa izin, ia perlu dimiliki kelompok atau individu.

Pengertian DPLH

See the source image, DPLH
document-pros.com

DPLH adalah kumpulan dokumen yang memuat tentang pengelolaan ataupun manajemen lingkungan hidup bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha atau kegiatan lainnya tetapi belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Berkas DPLH dapat disusun oleh penanggung jawab pembangunan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki izin usaha atau kegiatan
  • Sudah melakukan kegiatan usaha atau sejenis
  • Lokasi usaha yang berada di ruang kota yang sudah disahkan
  • Tidak mempunyai berkas atau perizinan lingkungan hidup, namun dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis usaha yang harus memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Visual search query image, DPLH
enews20.com

Kegunaan

  1. Sebagai bukti bahwa kegiatan usaha atau pembangunan legal
  2. Meminimalisir risiko kerugian dari sebuah usaha
  3. Sebagai solusi penanggulangan jika sewaktu-waktu usaha menimbulkan kerugian
  4. Untuk melancarkan kegiatan usaha
  5. Sebagai bukti tanggung jawab terhadap pemerintah dan warga sekitar pembangunan
  6. Memastikan bahwa seluruh proses pembangunan hingga kegiatan bisnis berada di koridor yang tepat secara hukum.

Dasar hukum penyusunan DPLH

Sebagai dokumen yang sah, DPLH memiliki dasar hukum. Untuk daftarnya bisa kamu unduh file berikut.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.


Tags :

wonosobo, banjarnegara, temanggung, magelang, yogyakarta, kontraktor interior, kontraktor interior design, interior kontraktor, jasa kontraktor rumah, jasa kontraktor bangunan, jasa kontraktor apartemen, jasa kontraktor gudang, jasa kontraktor hotel, jasa kontraktor terbaik di indonesia, jasa kontraktor kantor, jasa kontraktor lantai, jasa kontraktor lokal, jasa kontraktor rumah 2 lantai, jasa kontraktor per meter, jasa kontraktor renovasi rumah, jasa kontraktor rumah murah, jasa kontraktor taman, jasa kontraktor rumah terbaik, jasa arsitek rumah, jasa arsitek, jasa arsitek murah, jasa arsitek rumah mewah, jasa arsitek rumah minimalis, jasa arsitek desain rumah, jasa arsitek rumah murah, jasa arsitek renovasi rumah, jasa arsitek online, jasa arsitek rumah klasik, jasa arsitek dan desain interior, jasa arsitek profesional, jasa arsitek rumah online, jasa desain rumah, harga jasa desain rumah, jasa desain rumah online, harga jasa desain rumah 3d, jasa desain rumah minimalis, jasa desain rumah minimalis sederhana, jasa desain rumah mewah, jasa desain rumah murah, jasa desain rumah minimalis 1 lantai, jasa desain rumah kita, jasa desain rumah kost, jasa desain rumah dan rab, harga jasa desain rumah per meter, jasa desain rumah minimalis 2 lantai, jasa desain rumah 3d, jasa desain rumah per m2, jasa desain rumah online murah, jasa desain rumah elegan, jasa desain rumah minimalis modern 2 lantai, jasa desain rumah 2 lantai, jasa desain rumah tinggal, jasa desain rumah minimalis murah, jasa desain rumah klasik, jasa desain rumah modern, jasa desain rumah kecil, kontraktor rumah, jasa kontraktor rumah, harga kontraktor rumah per meter, kontraktor rumah sakit, kontraktor rumah murah, rekomendasi kontraktor rumah, jasa arsitek dan kontraktor rumah, jasa kontraktor rumah murah

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×