Sebagai sebuah dokumen yang sah, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki dasar hukum yang bisa digunakan agar pihak pengusaha menaati perizinan yang berlaku. Melansir Sabdojagad, berikut ini adalah beberapa dasar hukumnya Undang-Undang 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peraturan Pemerintah 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Peraturan Menteri 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang 6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Keputusan Menteri 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan. 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air. 3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Limbah Domestik.