Jangan Tanam Pohon Sembarangan, Jika Ganggu Bisa Kena Tuntut

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Jangan Tanam Pohon Sembarangan, Jika Ganggu Bisa Kena Tuntut. Jika kamu hendak ingin menanam pohon dirumah sebaiknya berhati-hati. Pasalnya pohon tersebut bisa saja mengganggu lingkungan sekitar. Daun dan ranting yang berjatuhan bisa mengotori lingkungan sekitar, dan yang paling parah bisa tumbang dan mengakibatkan kerusakan berat. Jika hal tersebut terjadi, langkah hukum biasanya akan diambil yang berbuntut pada denda dan pidana. Untuk lebih detailnya, simak penjelasannya di bawah ini : 

tanam pohon
punchng.com

Hukum Pohon Depan Rumah

Bila ada pohon tetangga yang terbukti mengganggu hingga merusak rumah, kita bisa menuntutnya menggunakan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang memiliki isi : 

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam

  1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
  3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang karena kesalahan atau (kealpaannya), dalam hal ini memiliki pohon yang merusak gedung atau bangunan, ia bisa diancam pidana penjara sampai denda.  Terberat ialah hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana kurungan paling lama 1 tahun jika perbuatan itu mengakibatkan kematian.

Sebenarnya, pasal di atas tidak berbeda jauh dengan pasal 200 KUHP. Letak perbedaannya hanya jika perbuatan yang dilakukan adalah sengaja, maka akan terkena pasal 200 KUHP. Namun, apabila perbuatannya dilakukan dengan tidak disengaja, pelaku akan terkena pasal 201 KUHP. Dengan kata lain, pasal di atas hanya berlaku apabila pohon tersebut di tanam dengan tidak sengaja.

tanam pohon
thetreecenter.com

Hukum Perdata

Kemudian, pohon depan rumah yang mengganggu tetangga sekitar dapat pula melanggar hukum perdata. Andai pohon tetangga di dekat rumah mengganggu sampai merugikan, ia bisa melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berikut isi dari pasal tersebut:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Dalam kasus pohon di sekitar hunian yang mengganggu, sebaiknya ditinjau kembali apakah perbuatan tersebut memang benar-benar merugikan.

Itu hukum jika ada pohon yang mengganggu, namun sebelum dibawa ke jalur hukum, sebaiknya lakukan pendekatan secara persuasif dulu atau secara kekeluargaan. Sebab, pada intinya, permasalah dengan tetangga memang idealnya dipecahkan secara baik-baik.


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×