Prosedur Mendapatkan SHGB, Legalitas Makin Mantap
Prosedur Mendapatkan SHGB, Legalitas Makin Mantap. SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Untuk mendapatkannya, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti:

Daftar Konten
1. Menyiapkan Dokumen
Pertama-tama, tentu harus menyiapkan dokumen dulu. Biasanya, dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri
- Fotokopi SPPT & PBB terakhir
- Bukti kepemilikan penguasaan tanah seperti AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), girik, surat kavling, dll
- Surat permohonan SHGB
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- IMB apabila sudah ada bangunan yang berdiri
- Akta pelepasan hak
- Putusan pengadilan
- Surat ukur
2. Kunjungi Kantor BPN
Setelah semua dokumen siap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di mana lokasi tanah berada. Serahkan semua dokumen tadi. Nantinya akan ada pemeriksaan kebenaran akan data fisik dan yuridis. Fungsinya untuk memastikan apakah permohonan SHGB tersebut dapat diproses atau tidak.
3. Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah
Apabila dokumen sudah lengkap dan data-data terbukti benar, maka selanjutnya akan ada pembuatan risalah pemeriksaan tanah. Pada prosedur ini, pihak pemeriksa akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mengukur tanah terkait. Biasanya untuk kamu yang tidak memiliki surat ukur.
4. Penerbitan Surat Keputusan & Pembayaran Biaya (PNBP)
Jika semua prosedur di atas berjalan dengan lancar, maka kantor BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait pemberian hak guna bangunan. Pada saat ini, kamu harus membayar biaya kepada negara. Biaya tersebut akan tercantum dalam keputusan pemberian hak guna bangunan. Biasanya tergantung pada luas dan lokasi tanah. Adapun kamu akan mendapatkan SSBP atau surat setoran untuk membayar PNBP. Setelah membayar lunas, bukti bayar perlu diserahkan kepada BPN.
5. Pembukuan dan Penerbitan SHGB
Setelah itu, SHGB akan kamu dapatkan dalam buku tanah. Termasuk rincian dokumen pembuktian seperti girik, AJB, dan lainnya. Buku tanah tersebut sah jika sudah mendapatkan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan dan SHGB pun akan diterbitkan.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
 
													 
													 
													
0 Komentar