Ingin Pasang CCTV di Rumah? Pahami Aturannya

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Ingin Pasang CCTV di Rumah? Pahami Aturannya. Memasang CCTV tujuannya agar keamanan rumah bisa terjaga. Dengan memasang alat ini, kamu dapat memantau segala situasi dan kondisi rumah. Hal yang perlu kamu pastikan yaitu agar CCTV yang kamu pasang tidak mengganggu privasi orang lain. 

Aturan Pemasangan CCTV

pasang cctv
pinterest.com

Meski Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik mengenai tata kelola CCTV, fasilitas ini secara tidak langsung diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. CCTV dapat dikategorikan sebagai prasarana permukiman yang tunduk pada UU 1/2014. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 21 UU 1/2011 dijelaskan bahwa prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu seperti kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Tujuannya yaitu untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

Tak hanya alatnya saja, rekaman dari CCTV juga dikategorikan sebagai informasi elektronik. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Informasi elektronik didefinisikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Hak yang Harus dilindungi dari Pemanfaatan CCTV

pinterest.com

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi ini terdapat perlindungan data pribadi yang merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  • Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jika sewaktu-waktu kamu terganggu privasinya dari CCTV tetangga, kamu bisa mengajukan gugatan. UU ITE dan perubahannya telah memberikan perlindungan yaitu tercantum dalam Pasal 26 Ayat 1, UU 19/2016 yang berbunyi:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Apabila merasa hak pribadi kamu dilanggar, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Namun tentu lebih baik diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×