Panduan Membuat Surat Jual Beli Tanah. Dalam transaksi jual beli di dunia properti melibatkan uang yang tidak sedikit. Nominalnya kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi. Jika membuat kesalahan dalam bertransaksi dapat menyebabkan kerugian di salah satu pihak.
Untuk menghindari hal tersebut diperlukannya Surat Jual Beli Tanah. Jika sewaktu-waktu terdapat permasalahan atau penipuan, kamu memiliki bukti kuat di mata hukum.
Sebagian orang masih belum mengetahui struktur dari Surat Jual Beli Tanah dan bingung bagaimana cara membuatnya. Namun tenang kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini :
Daftar Konten
Syarat Pembuatan Surat Jual Beli Tanah
Sebelum membuat Surat Jual Beli Tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Beberapa di antaranya mengandung unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
- Ada kesepakatan di antara penjual dan pembeli
- Ada kejelasan terkait hak atas tanah
- Transaksi tidak bertentangan dengan hukum

Klausul yang Wajib Tertera
Dalam Surat Jual Beli Tanah, terdapat klausul-klausul yang menjelaskan objek dan proses transaksi. Surat ini bersifat terbuka, artinya pembeli dan penjual dapat membuat kesepakatan terhadap isi klausul. Beberapa klausul yang biasanya tertera di dalam Surat Jual Beli Tanah adalah:
1. Klausul objek tanah
- Jenis hak atas tanah
- Lokasi tanah
- Nomor dan tanggal sertifikat tanah
- Nama pemilik sertifikat
2. Klausul transaksional
- Harga tanah
- Cara pembayaran, tunai atau cicil
- Besar uang tanda jadi atau DP
- Biaya pelunasan PBB terakhir
- Pajak penjual dan pembeli
- Biaya pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tanah
3. Klausul pernyataan dan jaminan (dibuat oleh penjual)
- Objek tanah yang dijual tidak terlibat sengketa hukum
- Objek tanah yang dijual sedang tidak dijaminkan
- Objek tanah yang dijual tidak dalam penyitaan
- Jaminan kalau pembeli tidak akan dirugikan apabila pernyataan tersebut tidak benar
4. Klausul antisipasi
- Antisipasi sanksi jika terjadi pelanggaran selama perjanjian dilaksanakan
- Antisipasi jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal dunia
5. Klausul syarat tangguh
Berisi syarat yang menangguhkan transaksi jual beli tanah. Apabila sudah terpenuhi, maka dilanjutkan ke pembuatan AJB.
6. Klausul perintah dan larangan
Berisi tentang perjanjian pembeli dan penjual selama perjanjian berlangsung. Isi klausul ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Misalnya, penjual wajib mengosongkan tanah saat pembeli sudah melakukan DP atau penjual dilarang menyewakan tanah selama masa perjanjian.
7. Tanda tangan dan materai
Surat Jual Beli Tanah ditutup dengan tanda tangan dari pihak penjual, pembeli, dan dua orang saksi di atas materai. Apabila tanah yang akan dijual merupakan harta keluarga (suami-istri atau kakak-adik), maka seluruh pihak terkait harus ikut tanda tangan juga.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan. Dan juga cek channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
The gallery was not found!