Pajak Jual Beli Rumah (Pembeli)

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Pajak Jual Beli Rumah (Pembeli). Dalam proses jual beli rumah, kita sebagai pembeli umumnya akan menghitung harga beli rumah saja. Padahal harga jual rumah terkadang tidak termasuk dengan pajak. Beda cerita jika kamu beli rumah dengan KPR (kredit pemilikan rumah) umumnya pajak yang akan dibebankan sudah termasuk kedalamnya. Sebagai pembeli independen, paja jual beli rumah perlu dipahami. Hal ini agar anggaran dapat dikelola dan dipersiapkan dengan lebih baik. 

ilustrasi pajak beli rumah pembeli
prestigehomebuyers.co 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak jual beli rumah yang dikenakan pada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual objek pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai yang dikenakan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP).  

Contoh : 
Harga rumah: Rp1.200.000.000   
NPOP-TKP: Rp100.000.000   
Nilai Kena Pajak = Rp1.200.000.000 – Rp100.000.000 = Rp1.100.000.000   
BPHTB = Rp1.100.000.000 x 5% = Rp55.000.000   

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Jika rumah dibeli langsung dari pengembang, maka pembeli perlu membayar pajak PPN sebesar 10%. Pembeli harus membayar PPN ini sebagai bagian dari biaya pembelian rumah. 

Contoh : 
Harga rumah: Rp1.200.000.000   
PPN = Rp1.200.000.000 x 10% = Rp120.000.000   

Biaya Cek Sertifikat, Balik Nama, dan Pembuatan AJB 

Selain BPHTB dan biaya PPN, pihak pembeli juga harus memperhatikan biaya tambahan selain pajak jual beli rumah. Biaya tambahan ini meliputi cek sertifikat, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Yang perlu dibayarkan bervariasi tergantung pada lokasi dan notaris yang terlibat. Biaya tambahan ini umumnya berkisar 1%-2% dari harga rumah, termasuk cek sertifikat, balik nama, dan pembuatan AJB.   

Contoh :  
Harga rumah: Rp1.200.000.000   
Biaya Tambahan = Rp1.200.000.000 x 1,5% = Rp18.000.000   

Note : Penjual membayar PPh Final 2,5% dan notaris, sementara pembeli membayar BPHTB, PPN (jika ada), serta biaya tambahan. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.


Tags :

wonosobo, banjarnegara, temanggung, magelang, yogyakarta, kontraktor interior, kontraktor interior design, interior kontraktor, jasa kontraktor rumah, jasa kontraktor bangunan, jasa kontraktor apartemen, jasa kontraktor gudang, jasa kontraktor hotel, jasa kontraktor terbaik di indonesia, jasa kontraktor kantor, jasa kontraktor lantai, jasa kontraktor lokal, jasa kontraktor rumah 2 lantai, jasa kontraktor per meter, jasa kontraktor renovasi rumah, jasa kontraktor rumah murah, jasa kontraktor taman, jasa kontraktor rumah terbaik, jasa arsitek rumah, jasa arsitek, jasa arsitek murah, jasa arsitek rumah mewah, jasa arsitek rumah minimalis, jasa arsitek desain rumah, jasa arsitek rumah murah, jasa arsitek renovasi rumah, jasa arsitek online, jasa arsitek rumah klasik, jasa arsitek dan desain interior, jasa arsitek profesional, jasa arsitek rumah online, jasa desain rumah, harga jasa desain rumah, jasa desain rumah online, harga jasa desain rumah 3d, jasa desain rumah minimalis, jasa desain rumah minimalis sederhana, jasa desain rumah mewah, jasa desain rumah murah, jasa desain rumah minimalis 1 lantai, jasa desain rumah kita, jasa desain rumah kost, jasa desain rumah dan rab, harga jasa desain rumah per meter, jasa desain rumah minimalis 2 lantai, jasa desain rumah 3d, jasa desain rumah per m2, jasa desain rumah online murah, jasa desain rumah elegan, jasa desain rumah minimalis modern 2 lantai, jasa desain rumah 2 lantai, jasa desain rumah tinggal, jasa desain rumah minimalis murah, jasa desain rumah klasik, jasa desain rumah modern, jasa desain rumah kecil, kontraktor rumah, jasa kontraktor rumah, harga kontraktor rumah per meter, kontraktor rumah sakit, kontraktor rumah murah, rekomendasi kontraktor rumah, jasa arsitek dan kontraktor rumah, jasa kontraktor rumah murah

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×