Mengenal Secondary Mortgage Facility Atau SMF Dalam Properti
Mengenal Secondary Mortgage Facility Atau SMF Dalam Properti. Apakah kamu pernah mendengar tentang secondary mortgage facility?Jika di artikan dalam bahasa indonesia SMF dikenal sebagai Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pinjaman tersebut bisa dilakukan oleh lembaga keuangan atau perusahaan.
Daftar Konten
Apa itu Secondary Mortgage Facility
SMF atau Secondary Mortgage Facility adalah pinjaman jangka menengah atau panjang pada bank yang menawarkan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Pinjaman tersebut harus dengan pemberian jaminan atas KPR tersebut dan hak tanggungan atas rumah atau tanah.
Pembiayaan sekunder perumahan adalah perusahaan yang dibentuk untuk membeli KPR dari bank kreditur. Nantinya, tagihan ini menjadi utang yang dijual ke investor. Di Indonesia sendiri, SMF dapat dilaksanakan asalkan pembiayaan hanya dilakukan untuk membayar KPR WNI untuk rumah tinggal, bukan untuk perusahaan pengembang.
Syarat-Syarat SMF untuk BANK
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi pihak bank untuk menjalankan SMF diantaranya :
- Bank harus memiliki kualitas aktiva KPR yang lancar agar dapat menjalankan SMF.
- Bank juga harus memiliki dan memegang saham Fasilitas Pembiayaan Sekunder.
- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank juga harus sehat dan baik selama 12 bulan atau satu tahun terakhir.
Jika bank telah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka bank pemberi KPR dapat mulai menjalankan dan melakukan kegiatan SMF.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam prosesnya, Secondary Mortgage Facility terdapat banyak pihak-pihak yang terkait selain bank. Dalam hal ini, tiap pihak perlu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik agar proses SMF berjalan dengan baik. Pihak-pihak lain yang terlibat dalam SMF selain bank di antaranya :
- Perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder rumah
- Wali amanat
- kreditor awal yaitu bank atau lembaga keuangan yang memiliki aset keuangan
- Penerbit atau issuer (umumnya berupa adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder rumah atau SPV)
- Pemodal
- Penata sekuritisasi
- Administrasi transaksi
- custodian
Bidang Kegiatan Secondary Mortgage Facility
Pembiayaan SMF umumnya digunakan pada perusahaan atau lembaga keuangan khusus. Terdapat dua macam kegiatan yang dapat dilakukan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk SMF pada bank yang memberikan kredit pemilikan rumah atau KPR. Yang ke dua menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan SMF.
Dana masyarakat tersebut bisa didapatkan dengan cara menerbitkan surat berharga baik jangka panjang atau jangka pendek. Hasil transaksi surat berharga tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan SMF.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar