Mengenal Jaminan Fidusia Saat Ajukan KPR
Mengenal Jaminan Fidusia Saat Ajukan KPR. Dunia bisnis dan jual beli properti ada yang mengalami kasus penyitaan harta. Penyebabnya adalah orang yang bersangkutan tidak bisa melunasi hutang. Kasus ini legal karena si pemberi pinjaman telah meminta jaminan kepada peminjam. Jaminan ini disebut fidusia.
Fidusia juga memiliki peran penting jikalau kamu ingin mengajukan KPR. Untuk detailnya bisa cek di bawah ini :
Daftar Konten
Fidusia
Fidusia adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Romawi, artinya kepercayaan. Istilah ini juga diperoleh dari frase dalam bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Jaminan fidusia pada dasarnya diberikan oleh peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Bentuk objek yang dijadikan jaminan ini harus atas nama peminjam. Pada saat dijadikan jaminan, objek tersebut masih merupakan milik peminjam dan bebas digunakan.
Objek yang dijadikan jaminan fidusia biasanya memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan nominal pinjamannya. Nah, untuk perihal pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, objek yang dijadikan jaminan adalah rumah itu sendiri.
Note : Praktek ini bersifat legal dan diatur dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 1999. Penerima fidusia, yang dalam hal ini adalah pemberi pinjaman, akan mendapatkan kedudukan yang diutamakan.
Hak dan Kewajiban
Sebagai peminjam dana atau pemberi fidusia, ada beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Hak mereka adalah objek jaminan tidak berubah kepemilikan, serta berhak menerima salinan sertifikat fidusia dan dokumen lainnya.
Sementara, kewajibannya adalah tidak meminjamkan, menyewakan, mengubah penggunaan, dan menyerahkan kuasa atas objek jaminan ke pihak lain. Selain itu, pemberi fidusia wajib membayar hutang sesuai perjanjian, memelihara objek jaminan dengan baik, juga membayar pajak terkait objek. Pihak peminjam juga tidak boleh lupa untuk menyerahkan objek jaminan kepada penerima fidusia atau pemberi pinjaman apabila gagal melunasi hutang dan perjanjian yang sudah dibuat.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
0 Komentar