Istilah – Istilah yang Sering Muncul Saat Proses Jual Beli Rumah AYDA
Istilah – Istilah yang Sering Muncul Saat Proses Jual Beli Rumah AYDA. Rumah AYDA (Agunan yang Diambil Alih) merupakan properti bank yang didapatkan dari nasabah yang tidak memenuhi cicilan. Hunian satu ini merupakan suatu solusi untuk mendapatkan rumah yang berlokasi cukup strategis. Untuk melakukan proses jual beli rumah AYDA inipun tidak sembarangan untuk lebih jelasnya cek artikel di bawah ini.
Rumah AYDA, Hunian yang dijual dengan Harga di Bawah Pasaran (saktidesain.com)
Umumnya terdapat beberapa istilah yang perlu kamu ketahui jika berminat membeli hunian ini :
Istilah Proses Jual Beli Rumah AYDA
Saat menjalani proses transaksi jual beli rumah AYDA, ada cukup banyak istilah yang sering disebutkan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik merupakan Badan usaha yang telah mendapat izin usaha untuk melakukan penilaian atas objek tanah & bangunan. Bank sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT.
- Notaris adalah Profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
- SKPT adalah akronim dari surat keterangan pendaftaran tanah, surat ini memiliki fungsi utama sebagai penanda status riwayat tanah. Dari kepemilikan SKPT, bisa di cek ada atau tidaknya sengketa atas kepemilikan tanah tersebut.
- PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dimana merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.
- AJB adalah Akta Jual Beli yang merupakan merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar