Istilah IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah)

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Istilah IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah). Mungkin jika kamu mengikuti artikel dari kami, kamu pernah melihat daftar istilah yang telah kami buat, jika belum bisa cek pada artikel berikut ini “Istilah-Istilah Bisnis Properti yang Perlu Diketahui”. Dalam artikel tersebut terdapat istilah IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah). Untuk orang yang bekerja di bidang properti atau sedang ingin membangun bangunan usaha mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini. Istilah ini penting untuk membangun sebuah bangunan untuk kegiatan usaha selain IMB. Untuk lebih jelasnya, dilansir dari berbagai sumber simak ulasannya berikut ini : 

ilustrasi ippt
magicbricks.com

Apa itu Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

IPPT atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah izin kepada sebuah perusahaan, instansi, atau badan usaha atas penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Izin ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan. Umumnya izin ini memiliki masa aktif selama 6 bulan jika tidak dilanjutkan dengan perizinan lainnya seperti IMB dan rencana tapak. Jika disetujui oleh pihak berwenang, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah akan berupa SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tujuan

  1. Memudahkan pemerintah setempat untuk mengelola tata ruang kota.
  2. Memberikan kepastian administrasi kepada pihak perusahaan atau instansi lainnya.
  3. Sebagai tanda bukti perizinan yang sah dan legal bagi pemohon.
  4. Meminimalisasi terjadinya sengketa lahan.
pixabay.com

Dasar Hukum IPPT

  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  • Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan.
  • Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN no 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

Syarat Pengajuan IPPT

  • Surat permohonan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah/sertifikat tanah/akta jual beli tanah dari notaris/ surat perjanjian jual beli /bukti hak atas tanah.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
  • Surat pernyataan pemilik tanah dan / surat pernyataan sewa menyewa jika lokasi usaha bukan merupakan milik dari pemohon.
  • Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh pejabat setempat
  • Proposal yang diberikan dengan gambar rencana pembangunan dan telah sah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Tata Ruang.
  • Melampirkan izin lokasi apabila tanah yang dimohonkan lebih dari 1 hektar.
  • Fotokopi keanggotaan REI (bagi izin pembangunan perumahan)
  • Fotokopi advice planning.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×