Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Akta Hibah
Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Akta Hibah. Akta hibah merupakan dokumen lain yang menjelaskan tentang perpindahan kepemilikan suatu benda dalam hal properti seperti tanah ataupun bangunan. Dokumen ini biasanya dibuat jika seseorang ingin menyerahkan properti tanpa proses jual-beli.
Pembuatan akta hibah sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1666. Dalam aturan tersebut, dijelaskan akta hibah menjadi pengikat bahwa apa yang sudah dihibahkan atau diberikan dari suatu pihak ke pihak lain tidak dapat ditarik kembali ataupun dimintai biaya pembelian.
Dalam pembuatannya terdapat beberapa hal yang perlu kamu ketahui agar berlaku dan tentunya sesuai dengan undang-undang. Langsung saja cek berikut ini
Daftar Konten
Pembuatan Akta Hibah
Beberapa berkas perlu kamu persiapkan jika kamu ingin mengurus akta hibah. Berkas-berkas tersebut antara lain FC KTP pemberi dan penerima, FC suami atau istri dari pemberi dan penerima, FC bukti pelunasan BPHTB serta PPh. Jika semua berkas telah terkumpul, barulah notaris dapat mengurus akta hibah.
Proses pembuatan dokumen ini membutuhkan waktu kira-kira 30 hari. Untuk tarif pembuatannya yaitu sebesar 2,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara keseluruhan dari luas yang kamu peroleh. kamu juga perlu untuk mempersiapkan biaya untuk pembayaran jasa notaris. Pastikan juga carilah notaris yang tepat dan sudah berizin.
Jika ingin membuat akta hibah, properti harus lunas pajak
Jika kamu membuat akta hibah namun selalu gagal, mungkin saja masalahnya terdapat pada pajak properti yang akan dihibahkan. Karena jika belum lunas, maka diharuskan untuk melunasinya terlebih dahulu atau akta tidak bisa diterbitkan.
Pajak yang mesti dilunasi agar akta hibah dapat diurus ada dua, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Akta berkekuatan hukum
Memiliki akta hibah, berarti kamu sudah memiliki properti tersebut. Karena akta ini memiliki kekuatan hukum yang tak sembarang orang bisa mengambil kepemilikan. Yang berkemungkinan ialah jika kamu mendapat gugatan dari ahli waris.Namun biasanya, gugatan dari ahli waris sekalipun akan kalah dibandingkan status kepemilikan seseorang yang sudah memegang akta hibah dari tanah atau bangunan yang disengketakan.
Dan jika kamu membuat akta hibah sendiri, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum bisa didapatkan apabila dokumen dibuat oleh notaris yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Penandatanganan akta hibah juga didampingi notaris, harus dihadiri oleh dua pihak yang bersangkutan, yaitu pemberi, penerima dan juga adanya saksi agar kekuatan hukum akta hibah benar-benar sah.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
0 Komentar