Cara Mengurus Petok D Menjadi SHM

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Cara Mengurus Petok D Menjadi SHM. Menandai kepemilikan tanah tidak hanya cuma SHM (Sertifikat Hak Milik). Banyak hal untuk menandai kepemilikan tanah, yang bersifat informal diantaranya girik, letter C, ataupun petok D. Pada masa lalu, Petok D dikenal sebagai salah satu bukti kepemilikan tanah. Dilansir dari Rumah123.com, petok D merupakan dokumen berupa surat yang memiliki kekuatan hak atas tanah, setara dengan sertifikat hak milik (SHM).

Setelah diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 Desember 1960, aturan petok D tidak berlaku dan hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.

Meski sudah lama tidak berlaku, masih ada status kepemilikan tanah atau lahan yang mengandalkan surat petok D. Umumnya di kawasan pedesaan. Padahal, surat petok D kerap menimbulkan masalah saat hendak melakukan jual-beli tanah karena status kepemilikannya sangat lemah.

Maka dari itu kamu perlu untuk mengubah Petok D menjadi SHM, Caranya seperti berikut :

petok d shm
rumah123.com

Buat Surat Tidak Sengketa

Hal pertama harus kamu urus ketika hendak mengubah petok D menjadi SHM adalah surat tidak sengketa. Surat ini berisikan riwayat tanah dari awal sampai saat ini. Kamu bisa membuat sendiri surat tidak sengketa ini, tapi harus ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat serta penandatanganan dihadiri oleh saksi-saksi, bisa kepala RT maupun kepala RW.

Siapkan Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Apakah untuk mengubah petok D menjadi SHM hanya dibutuhkan surat tidak sengketa? Tentu saja tidak. Kamu juga mesti menyiapkan sejumlah dokumen lain untuk pengurusannya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah surat petok D yang asli, bukti peralihan atau surat keterangan waris, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi SPPT PBB. Kamu juga perlu menyiapkan surat pernyataan sudah memasang tanda batas. Ada kalanya mungkin diminta juga dokumen lain terkait properti tanahmu sesuai persyaratan undang-undang.

Ajukan Berkas Permohonan

Kalau semua dokumen sudah lengkap, kini saatnya kamu mengajukan permohonan berkas ke kantor pertanahan terdekat. Setelah itu, kamu tinggal menunggu petugas menanggapi berkas permohonan tersebut yang biasanya membutuhkan waktu kurang dari 3 bulan.

Bayar Bea Perolehan Hak

Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan supaya peralihan petok D menjadi SHM dapat terjadi adalah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran BPHTB ini wajib dilakukan. Adapun, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah terkait serta luas tanah.

Tunggu SHM dan Tandatangani

Kini, kamu hanya perlu menunggu. Setelah semua prosedur di atas, akan muncul Sertifikat Hak Milik yang telah ditandatangani. Artinya, petok D sudah tidak berlaku dan telah berubah menjadi SHM. Hanya saja, proses memperoleh SHM yang sudah ditandatangani ini cukup lama, sekitar 6 bulan jika semua syarat sudah lengkap.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×