Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik. Sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi penting dalam pengelolaan data tanah yang lebih aman, efisien, dan transparan. Hal ini pun telah diatur dalam peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. 

Proses mengganti sertifikat tanah fisik ke bentuk elektronik kini dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Dalam proses pengurusan sertifikat elektronik, beberapa dokumen mesti disiapkan, di antaranya gambar ukur, peta bidang/peta ruang, surat ukur, gambar denah, dan lainnya. Lalu, seperti apa langkah-langkah atau cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik? 

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik 

ganti sertifikat tanah

Permohonan atau cara ganti blanko sertifikat fisik ke elektronik dapat ditempuh dengan langkah berikut: 

1. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai Lokasi Tanah 

Pertama-tama, kamu mesti mendatangi kantor pertanahan lokasi bidang tanah di wilayah setempat. Misalnya, ketika lokasi tanah yang tertuang dalam sertifikat tanah berada di Jakarta Pusat, maka kunjungi kantor pertanahan di wilayah tersebut. 

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan 

Tahapan cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu: 

  • Sertifikat asli/analog lama. 
  • Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. 
  • Surat kuasa jika dikuasakan. 
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon, atau kuasa jika dikuasakan 
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum). 

3. Membayar Biaya Layanan PNPB Ganti Blanko 

Seandainya proses tersebut telah rampung, keaslinan sertifikat tanah elektronik dapat dicek lewat QR code yang ada pada sertifikat-el. Pastikan kamu telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku pada smartphone lalu membuat akun. Adapun sertifikat fisik lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk disimpan sebagai arsip. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *