Waktu Pembuatan Adendum dan Perlukah Notaris?

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Waktu Pembuatan Adendum dan Perlukah Notaris?. Pernahkah Anda mendengar istilah adendum saat membuat perjanjian? Jika belum sederhananya adendum adalah dokumen tambahan jika sewaktu-waktu ada perubahan dari perjanjian atau kontrak yang di sepakati. Lalu pertanyaannya, kapan sebenarnya dokumen ini perlu dibuat dan apakah harus melibatkan notaris? Topik ini sering disepelekan, padahal bisa berdampak besar pada kejelasan perjanjian. Yuk, kita kupas bersama! 

notarycam.com 

Kapan Adendum Dibuat? 

Adendum bisa dibuat kapan saja selama masih ada kontrak yang berlaku dan semua pihak setuju. Tidak ada aturan waktu khusus, namun biasanya dokumen ini dibutuhkan dalam situasi-situasi berikut: 

1. Perpanjangan waktu 

Jika proyek pembangunan molor dari jadwal, atau masa sewa properti ingin diperpanjang. 

2. Perubahan harga

Adendum diperlukan saat terjadi perubahan nilai kontrak akibat inflasi, naik turunnya harga bahan, atau kondisi ekonomi tertentu. 

3. Koreksi administratif

Digunakan untuk memperbaiki kesalahan penulisan, typo, atau data yang keliru dalam dokumen perjanjian. 

4. Perubahan data pihak terkait

Misalnya pergantian nama perusahaan, perubahan alamat hukum, atau peralihan tanggung jawab ke pihak baru. 

5. Penambahan hak dan kewajiban

Jika ada kesepakatan baru yang menambahkan tugas, hak, atau tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. 

6. Perubahan lingkup kerja

Biasanya terjadi dalam proyek konstruksi, ketika ada penambahan atau pengurangan pekerjaan yang harus dilakukan. 

7. Revisi spesifikasi teknis

Misalnya perubahan bahan bangunan, desain arsitektur, atau jenis alat yang digunakan selama pembangunan. 

Apakah Adendum Harus Ditandatangani Notaris? 

Tidak, adendum tidak wajib ditandatangani notaris. Selama semua pihak yang terlibat setuju dan menandatangani dokumen, hal tersebut sudah sah secara hukum. 

Namun, dalam beberapa kondisi, peran notaris tetap dibutuhkan. Berikut situasi yang membuat adendum sebaiknya ditandatangani notaris: 

1. Jika perjanjian awal menggunakan jasa notaris 

Ketika pertama kali membuat perjanjian ada melibatkan notaris, maka notaris yang sama harus menandatangani adendum tersebut. Notaris dapat memberi masukan terkait perubahan pasal dan mendapatkan lembaran kopi untuk arsip mereka. 

2. Ingin memperkuat dasar hukum 

Apabila kamu membutuhkan perjanjian atau kontrak tersebut untuk menjadi dasar hukum yang kuat di masa depan, maka kamu membutuhkan peran notaris sebagai pihak yang melakukan legalisasi. 

Selain notaris, kamu juga perlu membawa saksi. Akan lebih baik jika ada kehadiran saksi dari setiap pihak terkait. Dengan demikian, proses penandatanganan adendum jadi lebih transparan dan mampu meminimalisir sengketa di masa depan. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *