PPN KMS Bangunan, Kenali Fungsinya Secara Detail
PPN KMS Bangunan, Kenali Fungsinya Secara Detail. PPN KMS (Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri) menjadi topik yang menarik perhatian terutama untuk mereka yang sedang ingin membangun properti pribadi. Namun banyak orang yang belum memahami tentang istilah ini. Untuk itu simak penjelasannya di bawah ini :

Daftar Konten
Pengertian PPN KMS
Bagi banyak masyarakat Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) mungkin belum dikenal luas. Namun, pajak ini penting dipahami saat merencanakan renovasi atau pembangunan rumah.
PPN KMS adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas pembangunan rumah, baik baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan bukan untuk tujuan usaha.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Meski bukan konsep baru, pengenaan PPN KMS telah diterapkan sejak 1995 melalui UU No. 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Cara Lapor PPN KMS
Penyetoran pajak KMS dapat dilakukan di bank persepsi atau kantor pos terdekat. Kamu hanya perlu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode 411211-103.
Pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bagi individu yang berstatus wajib pajak non-PKP, cukup melaporkan lembar ketiga SSP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, tanpa perlu melampirkan SPT. Sesuai Pasal 6 ayat 1 PMK 61/2022, SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN KMS diakui setara dengan faktur pajak.
Namun, jika wajib pajak memiliki status PKP, pelaporan SPT Masa PPN harus disertai dengan lampiran SSP lembar ketiga ke KPP terdaftar. Memahami prosedur ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dalam kegiatan membangun sendiri.
Simulasi Perhitungan PPN KMS
Untuk mempermudah pemahaman cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS), berikut adalah langkah-langkah praktis yang disajikan dalam bentuk simulasi:
Ketentuan Dasar PPN KMS
- Diterapkan pada bangunan dengan luas total minimal 200 m².
- Tarif PPN KMS bervariasi tergantung pada periode pembangunan atau renovasi.
Contoh Perhitungan :
- Luas bangunan : 300 m².
- Luas tanah : 250 m².
- Biaya pembangunan : Rp800 juta.
- Waktu pembangunan : Agustus–Desember 2024.
- Tarif PPN KMS : 2,2% (sesuai ketentuan pada periode tersebut).
Rumus : PPN KMS = Biaya Pembangunan × Tarif PPN KMS.
- PPN KMS = Rp800.000.000 × 2,2%.
- PPN KMS = Rp800.000.000 × 0,022 = Rp17.600.000.
Pajak yang harus dibayar untuk proyek pembangunan rumah seluas 300 m² adalah sebesar Rp17,6 juta.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar