Pajak Jual Beli Rumah (Penjual)
Pajak Jual Beli Rumah (Penjual). Jika kamu akan menjual sebuah properti seperti rumah, villa, hingga bangunan, penting untuk memahami pajak jual beli. Pajak jual beli pada umumnya hampir sama dengan pajak bangunan dan ppn yang perlu dibayar setiap tahun. Namun sebagai penjual kamu tetap perlu membayar pajak jual beli yang perlu dibayarkan yaitu :
Daftar Konten
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak Penghasilan atau disebut juga PPh adalah pajak jual beli rumah yang harus dibayar oleh penjual. Pajak Penghasilan (PPh) akan dikenakan sebesar 2,5% dari penjualan properti.
Contoh: Jika harga jual Rp1 miliar, PPh = Rp1 miliar x 2,5% = Rp25 juta.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Untuk penjualan rumah pertama, PPN tidak dikenakan. Namun, jika rumah yang dijual merupakan rumah baru dari pengembang, maka PPN sebesar 10% dari harga jual rumah harus dibayar oleh penjual. Perlu untuk dicatat jika pajak ini sedang dibebaskan hingga Desember 2024 dengan ketentuan harga. Hal ini ditetapkan pada Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, dimana insentif penggratisan pajak yang diberikan pemerintah adalah 100 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar.
Contoh: Jika harga jual Rp1 miliar, PPN = Rp1 miliar x 10% = Rp100 juta. Namun, ada kebijakan pembebasan PPN hingga Desember 2024 untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Jasa Notaris
Peran notaris sangat penting untuk mengesahkan dan mengecek dokumen agar sesuai dengan standar di mata hukum. Biaya yang dikenakan sebenarnya bervariasi tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta kompleksitas transaksi. Biaya Jasa Notaris biasanya sekitar 1% hingga 2% dari harga jual rumah.
Contoh: Jika harga jual Rp1 miliar, biaya notaris 1,5% = Rp15 juta.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar