Memahami Berbagai Jenis Pajak Properti di Indonesia
Memahami Berbagai Jenis Pajak Properti di Indonesia. Memiliki hunian impian tentu menjadi pencapaian besar bagi setiap orang. Namun, sebagai pemilik properti yang bijak, kamu perlu menyadari bahwa kepemilikan aset ini disertai dengan tanggung jawab hukum dan finansial yang berkelanjutan. Di Indonesia, sistem perpajakan terkait properti cukup kompleks dan mencakup berbagai aspek, mulai dari kepemilikan rutin hingga transaksi pengalihan hak.
Setiap jenis pajak memiliki landasan hukum, fungsi, serta mekanisme perhitungan yang berbeda-beda. Sangat penting bagi kamu untuk memahami detail ini agar perencanaan keuangan tetap terjaga dan kamu terhindar dari kendala legalitas di masa depan. Secara umum, terdapat setidaknya enam jenis pajak utama yang wajib dipahami oleh setiap pemilik maupun calon pembeli properti.

Daftar Konten
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah jenis pajak yang paling sering ditemui. Pajak ini dikenakan setiap tahun untuk bangunan dan tanah tempat rumah berdiri. Karena sifatnya adalah pajak kebendaan, besarannya ditentukan oleh kondisi objek, mulai dari luas tanah, luas bangunan, hingga nilai tanah pada lokasi tersebut. Semakin besar dan semakin strategis lokasinya, biasanya PBB juga ikut naik. Dasar hukumnya tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 yang diperbarui lewat UU Nomor 12 Tahun 1994. Rumus hitung PBB adalah 0,5% dari nilai jual kena pajak (NJKP). Jika nilai properti berada di bawah Rp1 miliar, NJKP dihitung 20% dari nilai jual, sedangkan untuk properti di atas Rp1 miliar menggunakan NJKP 40%. Setiap tahun wajib pajak akan menerima SPPT sebagai penagihan dan harus dibayar maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak yang muncul saat seseorang memperoleh rumah atau tanah, baik dari jual beli, hibah, tukar-menukar, hadiah, maupun warisan. Pajak rumah ini dikenakan kepada orang atau badan yang mendapatkan hak atas properti tersebut. Besaran BPHTB adalah 5% dari nilai properti setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak). Nilai NJOPTKP tiap daerah berbeda, sehingga nominal BPHTB otomatis bisa berubah mengikuti daerah masing-masing.
PPh (Pajak Penghasilan) atas Penjualan Rumah
PPh bukan hanya dikenakan dari gaji, tetapi juga setiap kali seseorang mendapat penghasilan dari proses jual beli properti. Dalam transaksi rumah, penjual wajib membayar PPh jika nilai penjualan melebihi Rp60 juta. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016, PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai transaksi. Pajak rumah ini dibayarkan sebelum proses balik nama atau administrasi lain diselesaikan.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Pembelian Rumah
PPN merupakan pajak yang wajib dibayarkan pembeli saat melakukan transaksi. Pajak ini hanya dikenakan satu kali dan langsung menjadi biaya tambahan dalam pembelian rumah. PPN berlaku untuk properti dengan nilai jual di atas Rp36 juta, dengan tarif 11% dari total transaksi. Baik pembelian dari pengembang maupun perseorangan, PPN tetap dihitung sebagai bagian dari biaya beli.
BBN (Bea Balik Nama)
BBN dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti. Tarifnya bervariasi di setiap daerah, tetapi rata-rata berada di angka 2% dari total nilai transaksi. Jika membeli dari pengembang, biasanya proses BBN akan diurus pihak developer dan pembeli hanya tinggal membayar biayanya. Namun bila transaksi dilakukan antar pribadi, pembeli harus mengurusnya sendiri atau menggunakan bantuan notaris.
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM tidak berlaku untuk semua rumah. Pajak ini hanya dikenakan pada hunian yang dikategorikan sebagai properti mewah. Misalnya rumah dengan luas bangunan lebih dari 150 m² atau harga bangunan di atas Rp4 juta per meter persegi. Besaran PPnBM sekitar 20% dari nilai jual properti dan dibayarkan saat proses transaksi berlangsung.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar