Jika Rumah Kontrakan Rusak, Apakah Penyewa Perlu Ikut Tanggung Jawab?

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Jika Rumah Kontrakan Rusak, Apakah Penyewa Perlu Ikut Tanggung Jawab?. Saat kamu tinggal di rumah kontrakan, terkadang ada pikiran apakah penyewa wajib bertanggung jawab jika rumah terjadi kerusakan. Kerusakan rumah umum seperti atap bocor, dinding rusak, saluran air pampat, dan hal-hal lain di luar ekspektasi. Jika hal itu terjadi, terdapat beberapa faktor seperti : 

rumah kontrakan
pinterest.com 

Sesuai Surat Perjanjian Penyewaan 

Apakah terdapat surat perjanjian kontrak rumah di awal? Jika ada, dan ternyata terdapat poin yang menyebutkan bahwa penyewa rumah harus mengganti kerusakan yang terjadi selama masa kontrak masih berlangsung, maka artinya penyewa memang wajib bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.  

Inilah salah satu alasan kenapa surat perjanjian sewa rumah sangat penting. Apabila salah satu pihak tak menjalankan kewajibannya, dan pihak satunya tak mendapatkan haknya, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut. 

Sesuai Aturan Undang-Undang 

Peraturan resmi mengenai perjanjian sewa menyewa ini tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tepatnya tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.  

Isi pokok dari pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak pemberi sewa terikat dengan penyewa untuk memberikan kenikmatan atas barang yang dimilikinya (dalam hal ini berupa rumah) dalam jangka waktu tertentu, dan dengan pembayaran berupa harga sewa dari pihak penyewa. 

Penyewa memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi sesuai aturan tersebut jika ada kerusakan pada masa sewanya seperti : 

  • Penyewa wajib melakukan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk menjaga dan merawat bangunan rumah seperti seakan-akan pemilik yang baik 
  • Penyewa wajib mengembalikan barang dalam keadaan seperti barang tersebut diterima (Pasal 1562 KUHPer) 
  • Penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul sewaktu masa sewa berjalan. Namun hal ini tak berlaku jika penyewa bisa membuktikan jika kerusakan terjadi di luar kesalahannya (Pasal 1564 KUHPer) 
  • Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh teman-teman serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya (Pasal 1566 KUHPer). 

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *