Jika Ingin Memanfaatkan, Kamu Pelu Memiliki SHGB, Apa itu?
Jika Ingin Memanfaatkan, Kamu Pelu Memiliki SHGB, Apa itu?. Bayangkan kamu sedang merencanakan untuk membangun rumah impian atau membuka usaha di atas sebidang tanah yang bukan milik pribadi. Saat mulai menelusuri proses legalitasnya, kamu akan menemukan istilah SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Banyak orang pernah mendengarnya, tetapi tidak semuanya benar-benar tahu apa arti di balik lembar sertifikat ini, serta hak dan kewajiban yang menyertainya. Padahal, SHGB berperan besar dalam memastikan keamanan hukum sekaligus melindungi nilai investasi properti. Melalui artikel ini, kamu akan diajak memahami lebih dalam apa sebenarnya SHGB itu dan mengapa dokumen ini menjadi kunci penting bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan lahan dengan cerdas dan aman.

Daftar Konten
Apa Itu SHGB?
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah bukti hak yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Jadi, kepemilikannya hanya sebatas bangunan, bukan tanahnya. Tanah yang digunakan bisa milik negara maupun milik perorangan, tapi penggunaannya sah karena dilindungi oleh sertifikat SHGB.
Fungsi dan Manfaat SHGB
Sebagai dokumen resmi kepemilikan atas bangunan di atas tanah milik pihak lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki sejumlah fungsi dan manfaat penting.
Pertama, SHGB memberikan dasar hukum yang sah bagi pemegangnya untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Dokumen ini juga berperan sebagai salah satu persyaratan administratif dalam berbagai proses, seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), transaksi jual beli properti, dan lainnya.
Selain itu, SHGB dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Dari sisi biaya, pembuatan SHGB relatif lebih terjangkau, dan beban pajaknya biasanya lebih ringan dibandingkan dengan kepemilikan tanah atau bangunan berstatus hak milik.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SHGB
Masa berlaku SHGB adalah 30 tahun untuk periode awal. Setelah itu, sertifikat ini bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan masih bisa diperpanjang sekali lagi hingga maksimal 30 tahun berikutnya.
Supaya hakmu tetap aman, perpanjangan idealnya dilakukan 1 tahun sebelum jatuh tempo. Dokumen yang biasanya diminta antara lain sertifikat SHGB lama, KTP pemegang hak, SPPT & PBB terbaru, serta surat permohonan perpanjangan yang diajukan ke kantor BPN.
Setelah verifikasi selesai, kamu tinggal membayar biaya perpanjangan, lalu menunggu penerbitan sertifikat dengan masa berlaku baru. Ingat, SHGB yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang lagi. Kalau dibiarkan terlalu lama, tanah bahkan bisa kembali menjadi milik negara. Jadi pastikan jangan sampai telat mengurusnya.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
 
													 
													 
													
0 Komentar