Diskon PPN 100%, diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Diskon PPN 100%, diperpanjang Sampai Akhir Tahun. Mimpi punya rumah sendiri? Jangan tunda lagi! Ada kabar super gembira yang wajib kamu tahu, terutama buat kamu yang sedang merencanakan pembelian properti di tahun 2026 ini. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Diskon PPN 100% untuk pembelian rumah hingga akhir tahun! Ya, kamu tidak salah dengar, kesempatan emas ini diperpanjang hingga Desember 2026. 

Ini adalah momen langka untuk mewujudkan impian memiliki hunian idaman tanpa beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong sektor properti dan, tentu saja, meringankan beban kamu sebagai calon pembeli rumah. 

housing.com 

Apa Itu Diskon PPN 100% untuk Beli Rumah?  

Secara sederhana, Diskon PPN 100% berarti kamu tidak perlu lagi membayar PPN yang biasanya dikenakan saat membeli properti baru. PPN sebesar 11% (sesuai tarif yang berlaku) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Ini adalah penghematan yang signifikan, yang bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lain seperti renovasi, perabotan, atau bahkan biaya-biaya administrasi lainnya. 

Kebijakan ini, yang sebelumnya sudah dirasakan manfaatnya, kini kembali diperpanjang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan juga membantu masyarakat memiliki hunian yang layak. Berita baiknya, kamu bisa menemukan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah ini melalui sumber resmi seperti situs pajak.go.id, yang selalu memberikan update kebijakan fiskal terbaru. 

Siapa yang Bisa Menikmati Diskon PPN Ini? 

Tentu saja, ada kriteria tertentu agar kamu bisa menikmati Diskon PPN 100% ini. Secara umum, beberapa poin penting yang perlu kamu perhatikan antara lain: 

  • harga jual maksimal Rp5 miliar; 
  • rumah tapak atau rumah susun baru dalam kondisi siap huni; 
  • memiliki kode identitas rumah (KIR) yang bisa diperoleh dari aplikasi SIKUMBANG (https://sikumbang.tapera.go.id) milik Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan 
  • penyerahan pertama oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya. 

Pastikan kamu memeriksa detail dan syarat serta ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan kamu memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. 

PPN akan hangus jika 

  • Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau rumah susun; 
  • Pembayaran uang muka telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026; 
  • Penyerahan rumah tapak atau rumah susun dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau sesudah 31 Desember 2026; 
  • Perolehan rumah tapak atau rumah susun lebih dari satu unit oleh satu orang pribadi; 
  • Rumah tapak atau rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak dilakukan penyerahan; 
  • PKP tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 
  • PKP tidak mendaftarkan BAST pada aplikasi SIKUMBANG milik KemenPUPR atau BP Tapera; 
  • PKP tidak melaporkan laporan realisasi. 

Perpanjangan Diskon PPN 100% hingga akhir tahun 2026 ini adalah kesempatan tak ternilai untuk kamu yang ingin membeli rumah. Jangan biarkan kesempatan emas ini lewat begitu saja. Manfaatkan dukungan pemerintah ini untuk meringankan beban finansialmu dan segera wujudkan impian memiliki rumah idaman. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/kabar-gembira-beli-rumah-diskon-ppn-100 

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *