Dinding Dempet Dengan Tetangga, Bisa Dipidana
Dinding Dempet Dengan Tetangga, Bisa Dipidana. Membangun sebuah rumah tidak hanya perlu mempertimbangkan hal yang primer saja, namun juga sekunder terkait hukum yang berada di sekelilingnya. Hal yang cukup krusial yaitu terkait dinding rumah yang tidak boleh berdempetan.
Hal ini penting karena banyak kerugian yang bisa dialami dan bahkan mengaku-ngaku dinding yang seharusnya milik tetangga malah jadi milikmu. Tentu ini bisa jadi pidana, untuk menghindari hal tersebut simak aturan hukumnya di bawah ini :
Daftar Konten
Hukum Dinding Terlalu Dempet yang Dilanggar
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ada penjelasan mengenai asas pemisahan horizontal terhadap hak atas tanah. Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan pula bahwa status kepemilikan gedung dapat berbeda dengan kepemilikan tanah.
Menurut aturan itu, artinya orang yang tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah hak milik tidak punya hak atas rumah itu. Di sisi lain, kalau rumah itu termasuk haknya, maka tidak boleh memakai dinding itu. Dengan demikian, bila dinding rumah dempet dibangun di atas tanah tetangga dan tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan di dalamnya, maka dianggap melanggar hukum.
Hukum Pemakaian Tembok Tanpa Izin Pemilik
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Kuasanya berbunyi : “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”
Jadi, kamu tidak boleh menggunakan dinding rumah orang lain yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang bisa berakibat buruk bagi kamu. Oleh karena itu, kamu harus menghormati hak milik orang lain dan tidak memaksakan kehendakmu untuk menggunakan dinding rumah orang lain.
Apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan ganjaran berdasarkan pada Pasal 6 ayat 1 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960. Selain itu, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kerugian yang Dialami
Pemanfaatan satu dinding dua rumah yang berdempetan dapat memberikan kerugian di antaranya :
- Dinding lebih mudah rusak bila material yang digunakan kurang bagus.
- Aktivitas tetangga sebelah akan terdengar ke rumah.
- Terganggu saat tetangga melakukan aktivitas berisik atau renovasi.
- Berpotensi menyebabkan kebocoran di antara kedua dinding.
- Jika terjadi kebakaran, lebih mudah menjalar dari satu ke rumah lainnya
Aturan Khusus yang Diperbolehkan
Pemanfaatan atas satu bidang dinding rumah untuk dua hunian sekaligus boleh dilakukan dengan kategori tertentu. Berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal tersebut diperkenankan apabila konsep perumahan yang dibuat termasuk dalam kategori rumah deret.
Rumah deret sendiri adalah rumah yang berdampingan dengan rumah lain di satu atau lebih sisi. Rumah deret biasanya dibangun oleh developer di lahan yang mereka miliki. Perumahan ini bisa berupa perumahan besar atau cluster yang lebih kecil.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar