Beragam Modus Mafia Tanah, Penting untuk di Waspadai

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Beragam Modus Mafia Tanah, Penting untuk di Waspadai. Pernahkah kamu mendengar kasus tanah yang tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya? Atau bagaimana seseorang bisa kehilangan hak atas propertinya akibat dokumen palsu? Modus mafia tanah masih menjadi ancaman serius di masyarakat, dengan berbagai taktik licik yang merugikan banyak pihak. Lalu, bagaimana sebenarnya modus operandi mereka bekerja dan apa yang bisa kita lakukan untuk menghindarinya? 

vecteezy.com 

Berpura-Pura sebagai Pembeli  

Pada skema ini, pelaku melakukan modus mafia tanah dengan berpura-pura ingin membeli properti yang kamu tawarkkan. Mereka biasanya datang dengan sangat meyakinkan, lalu mengarahkan proses ke rekan mereka yang mengaku sebagai notaris atau PPAT fiktif. Tujuannya adalah memperoleh salinan Sertifikat Hak Milik dan data pribadi. Setelah data diperoleh, mereka dapat menggabungkannya dengan e-KTP palsu untuk pinjaman bernilai miliaran atau memalsukan Surat Kuasa Jual. 

PENCEGAHAN 

Jangan pernah memberikan sertifikat asli kepada pihak mana pun kecuali kepada PPAT resmi saat AJB. Pastikan proses pemeriksaan dokumen dilakukan di kantor PPAT resmi yang terdaftar di BPN.  

Pemalsuan Hak Tanah Girik  

Dalam praktik ini, pelaku menggunakan modus mafia tanah yang menyasar lahan berstatus tanah girik atau adat yang belum terdaftar secara resmi. Oknum memanfaatkan blanko girik kosong untuk mengklaim lahan kosong tertentu, meskipun tanah tersebut sebenarnya sudah memiliki sertifikat resmi. Dengan girik palsu, mereka dapat mengajukan klaim kepemilikan palsu dan menimbulkan sengketa bagi pemilik sah. 

PENCEGAHAN 

Segera konversi tanah girik atau adat menjadi SHM melalui PTSL atau proses reguler. Pasang patok batas permanen di seluruh sudut bidang tanah Anda.  

Menggugat Pemilik Legal Melalui Jalur Hukum 

Pelaku menggunakan modus mafia tanah dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencoba membatalkan sertifikat yang sah. Jika pemilik asli tidak hadir dalam persidangan, putusan verstek bisa keluar dan dimanfaatkan pelaku untuk mengajukan sertifikat baru. Ketika permohonan ditolak BPN, mereka dapat melakukan gugatan lanjutan dengan dasar putusan sebelumnya. 

PENCEGAHAN 

Jika menerima somasi atau gugatan, WAJIB hadir atau tunjuk kuasa hukum untuk menghindari putusan verstek. Rutin cek status sertifikat di BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.  

Pemalsuan Surat Kuasa Jual atau Dokumen Ahli Waris 

Modus lainnya adalah pemalsuan surat kuasa untuk balik nama sertifikat atau menjual aset secara ilegal. Pelaku membuat dokumen seolah ditandatangani pemilik sah, lalu memproses balik nama dan menjual properti tersebut. 

Pelaku memalsukan Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) atau Surat Keterangan Kematian untuk mengklaim diri sebagai ahli waris biasanya saat ahli waris asli tinggal jauh atau kurang memantau aset. 

PENCEGAHAN 

Jaga kerahasiaan dokumen asli, tanda tangan, dan data pribadi. Segera urus balik nama atas nama ahli waris sah setelah pemilik meninggal. Gunakan Notaris/PPAT kredibel yang dipilih sendiri, bukan rekomendasi pembeli tidak dikenal. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *