Tata Cara dan Pertimbangan KPR Rumah Second
Tata Cara dan Pertimbangan KPR Rumah Second. Bayangkan kamu menemukan sebuah rumah yang sempurna, bukan bangunan baru, tapi rumah yang sudah memiliki sejarah dan karakter. Rumah “bekas” terkadang menawarkan daya tariknya tersendiri, namun bagaimana cara mewujudkannya menjadi milik, terlebih jika pakai Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Artikel ini akan mengupas tuntas tata cara dan pertimbangan penting yang perlu ketahui sebelum mengambil KPR rumah second, membantu membuat keputusan yang tepat dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Secara umum, tata cara pengajuan KPR rumah “bekas” tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR rumah baru. Termasuk untuk persiapan dokumennya. Tapi perbedaan yang amat jelas terdapat pada penilaian kondisi dan harga rumah second tersebut.
Daftar Konten
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan
Berikut adalah urutan langkah yang perlu kamu lakukan saat hendak mengajukan KPR rumah second:
- Mencari rumah second yang sesuai kebutuhan
- Negosiasi harga dengan pemilik rumah ataupun agen properti yang ditunjuk
- Pilih bank yang menyediakan program KPR rumah second, cermati persyaratan dan besar bunga yang ditetapkan
- Siapkan dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran untuk diserahkan kepada pihak bank terkait
- Bank akan menjalankan proses appraisal untuk menilai kondisi properti dan uji kelayakan nasabah
- Apabila pengajuan KPR disetujui, maka bank akan lanjut ke proses penandatanganan SPK (Surat Perjanjian Kredit) yang berisi syarat dan ketentuan selama program KPR berlangsung
- Akad kredit akan berlangsung di hadapan notaris dengan agenda penandatanganan perjanjian jual beli dan balik nama sertifikat rumah
Dokumen Persyaratan KPR
Setiap bank penyedia KPR memiliki ketentuan yang berbeda-beda untuk proses pengajuan KPR rumah second. Namun, secara umum inilah dokumen persyaratan yang perlu kamu persiapkan:
- KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji untuk karyawan atau bukti penghasilan selama 3-6 bulan terakhir
- Rekening koran 3-6 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja untuk karyawan
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) untuk wirausahawan
Pertimbangan Beli Rumah Second dengan KPR
Pembelian rumah second dengan sistem KPR memang mungkin kamu lakukan. Tapi, ada tahapan yang lebih rumit dan bisa jadi membutuhkan waktu lebih lama untuk memprosesnya. KPR rumah second membutuhkan ketelitian dari segi dokumen. Mulai dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), dan sebagainya.
Pihak bank perlu menelusuri keabsahan sertifikat rumah tersebut dan memastikan bahwa rumah tersebut tidak terlibat sengketa. Mereka juga perlu mengecek kembali nilai rumah tersebut sebelum memberi keputusan terkait besaran pinjaman yang akan diberikan.
Kondisi rumah second juga menjadi pertimbangan dari pihak bank. Seperti bangunan, infrastruktur lingkungan, lokasi yang strategis, beserta resiko banjir. Dengan demikian, seandainya nasabah gagal bayar KPR, mereka bisa menjual kembali rumah tersebut.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar