Tanah Terlantar, Lebih 20 Tahun di Ambil Negara?
Tanah Terlantar, Lebih 20 Tahun di Ambil Negara?. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun atau lebih dari 20 tahun bisa menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut dapat berujung pengambilan oleh negara jika tidak segera diusahakan sesuai hukum yang berlaku. Namun apa itu tanah terlantar dan benarkah akan di ambil oleh negara?

Daftar Konten
Apa Itu Tanah Terlantar?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Sementara itu, menurut Pasal 27 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian tanah terlantar berbunyi
“Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.”
Oleh karena itu, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin atau wilayah yang berada dalam kewenangannya.
Kewajiban serupa juga berlaku bagi pihak yang memiliki hak, hak pengelolaan, maupun dasar penguasaan atas tanah.
Tanah Terlantar 20 Tahun, Milik Negara?
Untuk tanah dengan status Hak Milik, periode 20 tahun menjadi salah satu syarat utama penetapan status tanah terlantar, khususnya jika tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.
Misalnya, jika seseorang menguasai tanah Hak Milik secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa izin atau hubungan hukum dengan pemilik, tanah tersebut dapat diidentifikasi sebagai tanah terlantar.
Hal ini berbeda dengan tanah status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar hanya dalam waktu 2 tahun sejak diterbitkannya hak, jika tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Oleh karena itu, jika tanah dibiarkan begitu saja tanpa diurus atau dimanfaatkan selama 20 tahun, dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar sesuai UU yang berlaku.
Tanah tersebut berpotensi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan dapat dialihkan ke Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) untuk kepentingan masyarakat, seperti reforma agraria atau proyek strategis.
Selain milik negara, hubungan hukum antara tanah dan pemiliknya diputus, sedangkan hak atas tanah, seperti Hak Milik, HGU, atau HGB akan dicabut.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar