Syarat Umum dan Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Syarat Umum dan Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat. Mengurus tanah yang belum bersertifikat mungkin terasa rumit dan melelahkan bagi banyak orang, tetapi memahami syarat umum dan langkah-langkah yang perlu diambil dapat membuat proses ini jauh lebih mudah yang membuatmu akan langsung mengurusnya.  

Dalam dunia yang semakin berkembang, kepemilikan tanah yang jelas dan sah menjadi sangat penting untuk menghindari sengketa di masa depan. Mari kita jelajahi syarat dan cara untuk memastikan hak atas tanah terlindungi dan terdaftar dengan benar di BPN. 

dreamstime.com 

Syarat Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat 

Dokumen / Persyaratan Keterangan / Fungsi 
Identitas pemohon Fotokopi KTP dan KK pemilik atau yang akan mengajukan, serta dokumen legal lainnya. 
Bukti kepemilikan / alas hak lama Misalnya girik, letter C, surat petok, bukti perolehan tanah dari generasi sebelumnya, akta pelepasan hak, atau dokumen lama lainnya. 
Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan Surat keterangan tidak dalam sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik (pernyataan penguasaan). 
Surat Pernyataan Batas Tanah Pernyataan demarkasi batas dan tanda batas tanah yang diketahui pihak terkait (RT/RW, saksi). 
Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan) SPPT PBB tahun berjalan (asli dan fotokopi) sebagai bukti pajak sudah dibayar. 
Surat Kuasa, jika dikuasakan Jika proses diajukan oleh perwakilan. 
Surat Keterangan Waris, bila tanah warisan Bila tanah yang belum bersertifikat itu merupakan warisan, tambahan syarat SKW (surat keterangan waris) atau akta waris diperluka. 
Surat Pernyataan Penguasaan Lama (kalau tidak ada dokumen resmi) Bila tak ada dokumen sama sekali, bisa dibuat surat pernyataan bahwa tanah telah dikuasai secara terus-menerus selama waktu tertentu, disaksikan oleh orang berwibawa. 

Note : Dokumen di atas bisa berbeda sedikit tergantung kebijakan kantor BPN di daerah kamu.  

Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN 

  • Urus Dokumen di Tingkat Desa / Kelurahan 
    Kamu harus mengurus surat-surat lokal dulu, seperti surat keterangan tanah tidak sengketa, surat riwayat tanah, surat penguasaan sporadik, serta surat pernyataan batas. 
  • Ajukan Permohonan Sertifikat ke BPN 
    Setelah dokumen lokal kelar, kamu pergi ke kantor BPN setempat dengan formulir permohonan pembuatan sertifikat. Petugas akan memberikan tanda terima dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). 
  • Pengukuran dan Pemetaan Tanah 
    Petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah dan mengukur batas-batasnya. Kemudian peta dan surat ukur akan dibuat sebagai bagian dari proses administrasi. 
  • Penelitian Panitia A 
    Setelah pengukuran selesai, tim Panitia A (gabungan BPN dan unsur lokal seperti desa/lurah) melakukan penelitian data yuridis dan administratif untuk memastikan tidak ada konflik kepemilikan. 
  • Pengumuman Data Yuridis 
    Untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, data yuridis permohonan akan diumumkan di kantor desa/kelurahan atau papan pengumuman sekitar selama jangka waktu tertentu (umumnya 30—60 hari). 
  • Penerbitan SK Hak atas Tanah & Sertifikat 
    Jika dalam masa pengumuman tidak ada klaim atau masalah, BPN akan menerbitkan SK Hak atas Tanah dan melanjutkan ke penerbitan sertifikat atas nama pemohon. 
  • Pembayaran BPHTB dan Biaya Pendaftaran 
    Kamu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya pendaftaran / administrasi sesuai ketentuan. Setelah itu, sertifikat bisa diambil. 
  • Pengambilan Sertifikat 
    Setelah semua selesai, kamu akan diberi tahu kapan sertifikatnya bisa diambil di kantor BPN. Pastikan memeriksa data sertifikat sebelum meninggalkan kantor. 

Note : Waktu proses dari pengajuan hingga sertifikat jadi bisa berbeda-beda tergantung daerah dan kelengkapan dokumen, ada yang cepat 3–6 bulan, ada pula yang lebih lama jika ada masalah administratif atau keberatan. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *