Rumah Jadi Korban Pencurian Namun Tak Ada Bukti? Pelaku Tetap Bisa Dituntut
Rumah Jadi Korban Pencurian Namun Tak Ada Bukti? Pelaku Tetap Bisa Dituntut. Ketika rumah mengalami pencurian rumah, sebagai korban kamu segera melaporkan hal tersebut ke kantor polisi agar bisa langsung diproses. Saat rumah terjadi pencurian, untuk menemukan orang yang mencuri diperlukan barang bukti yang cukup kuat untuk mempercepat proses penangkanpan.
Namun, bagaimana jika kamu tidak memiliki bukti tentang pencurian rumah ini? jangan khawatir, hal ini sudah tercantum dalam hukum. Sebelum itu, ada baiknya kamu mengetahui dasar hukum mengenai pencurian.

Daftar Konten
Dasar Hukum Tentang Pencurian
Aturan mengenai pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362, yang menyatakan:
“Barang siapa mengambil barang milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah.”
Nominal denda tersebut, setelah dilakukan penyesuaian, menjadi Rp900.000, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 yang mengatur penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa setiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pada pasal 303 ayat 1 dan 2 serta 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.
Berdasarkan pasal 364 KUHP, pencurian yang melibatkan barang dengan nilai tidak lebih dari Rp2.500.000 tergolong sebagai pencurian ringan. Pelaku pencurian ringan dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal tiga bulan atau denda maksimum Rp900.000.
Sementara itu, pencurian berat diatur dalam pasal 363 KUHP dan mencakup beberapa kategori, seperti:
- Pencurian ternak
- Pencurian yang terjadi saat bencana alam
- Pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
- Pencurian yang melibatkan tindakan merusak, memotong, atau memanjat bangunan di area sekitar
- Pelaku yang terlibat dalam salah satu tindakan di atas dapat diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Jika Tidak ada Bukti
Jika terjadi pencurian tapi tidak ada bukti yang ditemukan, dasar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, yang mengatur alat bukti sah berupa
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Merujuk pada pasal 183 KUHAP, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Berikut bunyi pasalnya:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
 
													 
													 
													
0 Komentar