Proses Pengurusan PBG Rumah Kost

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Proses Pengurusan PBG Rumah Kost. Cara mengurus PBG rumah kost kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online atau melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di daerah masing-masing. 

Melansir laman simbg.pu.go.id, Anda bisa mengajukan permohonan PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. 

vecteezy.com 

Cara Mengurus PBG Rumah Kost 

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan 

Menurut laman simbg.pu.go.id, dokumen permohonan PBG dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan. Namun, dokumen yang diperlukan biasanya meliputi: 

  • Identitas pemohon (KTP dan NPWP) 
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan 
  • Gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan 
  • Surat keterangan rencana kota (KRK) atau zonasi 
  • Hasil perhitungan teknis bangunan 
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang disesuaikan dengan usaha kos 
  • Surat persetujuan tetangga 
  • Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain) 

2. Ajukan Permohonan PBG 

Setelah berkas lengkap, cara mengurus PBG rumah kost adalah mengajukan permohonan secara online. Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah atau OSS. Isi data bangunan dan unggah seluruh dokumen yang diminta. 

3. Proses Verifikasi dan Penilaian Teknis 

Jika permohonan sudah diajukan, nantinya tim teknis dari dinas terkait akan melakukan penilaian terhadap dokumen dan rencana bangunan. Apabila diperlukan, mereka akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi aktual. 

4. Penerbitan PBG 

Jika semua syarat terpenuhi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Anda dapat mencetak salinan untuk keperluan administrasi. 

Syarat PBG Rumah Kost 

Selain dokumen umum di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk rumah kost

  • Bangunan harus memenuhi standar keselamatan kebakaran, seperti jalur evakuasi, alat pemadam, dan ventilasi memadai. 
  • Tersedia fasilitas sanitasi yang cukup sesuai jumlah penghuni. 
  • Struktur bangunan harus dirancang oleh tenaga ahli bersertifikat. 

Biaya PBG Rumah Kost 

Besaran biaya PBG rumah kost berbeda-beda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Umumnya, biaya retribusi PBG dihitung berdasarkan: 

  • Luas bangunan (m²) 
  • Fungsi bangunan (hunian/usaha) 
  • Tingkat risiko konstruksi 
  • Lokasi bangunan 

Sebagai contoh, di beberapa kota besar, biaya PBG bisa berkisar antara Rp20.000–Rp60.000 per meter persegi. Biaya ini sudah mencakup proses penilaian teknis dan penerbitan izin, belum termasuk biaya lainnya seperti, biaya konsultasi jika memakai jasa konsultan. Untuk itu mengecek secara langsung ke dinas terkait atau situs resmi pemerintah daerah utnuk mengetahui rincian biaya terbaru sesuai wilayah. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *