Proses dan Syarat Pembuatan Akta Jual Beli
Proses dan Syarat Pembuatan Akta Jual Beli. Proses pembuatan akta jual beli ternyata melibatkan serangkaian langkah legal yang tersusun rapi, mulai dari persiapan dokumen hingga verifikasi hak kepemilikan.
Tak hanya itu, setiap tahapan memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar transaksi menjadi sah dan terlindungi hukum. Mari kita kupas tuntas bagaimana rangkaian prosedur ini bekerja, sehingga kamu dapat menjalani proses jual beli dengan percaya diri dan tanpa kebingungan.

Daftar Konten
Syarat Pembuatan Akta Jual Beli
Sebelum datang ke PPAT, pastikan kamu sudah mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:
Identitas Penjual & Pembeli
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP.
- Data lengkap, termasuk status pernikahan (jika sudah menikah, butuh persetujuan pasangan).
Sertifikat Tanah Asli
- SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) asli.
- Fotokopi petok D/ES/B dan peta situasi jika ada.
Surat PBB & Bukti Lunasan Pajak
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, sebagai indikasi tidak ada tunggakan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika objek jual berupa rumah/bangunan, lampirkan IMB untuk memastikannya sesuai aturan.
Surat Persetujuan Suami/Istri
Untuk properti bersama dalam perkawinan, wajib melampirkan surat persetujuan pasangan bermaterai.
Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Kalau salah satu pihak tidak bisa hadir, buat surat kuasa bermaterai yang menjelaskan uraian kewenangan.
Data Tambahan (jika perlu)
- Surat keterangan waris atau hibah, jika penjual memperoleh hak dari ahli waris.
- Dokumen lain sesuai permintaan PPAT/notaris setempat.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli
Secara umum, proses pembuatan apa itu AJB berjalan seperti ini:
Negosiasi & Tanda Jadi
- Deal harga dan skema pembayaran (tunai, KPR, atau cicilan).
- Biasanya ada “booking fee” sebagai tanda jadi—dituang lewat kuitansi atau perjanjian tertulis.
Penyerahan Dokumen ke PPAT/Notaris
- Penjual dan pembeli menyerahkan semua syarat di atas.
- PPAT mengecek keabsahan sertifikat, status pajak, hingga kepemilikan.
Pembayaran Pajak & Bea
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dibayar oleh pembeli: umumnya 5% × (NJOP – NJOPTKP).
- PPh Final (Pajak Penghasilan) dibayar penjual: 2,5% × harga jual (terkadang dimasukkan dalam gross value).
Penyusunan Draft AJB
- PPAT menyusun draft akta, lalu dikirim ke kedua belah pihak untuk preview.
- Apabila ada revisi—misal data kepemilikan ganda atau detail teknis—segera dikomunikasikan.
Penandatanganan AJB
- Di kantor PPAT, biasanya dihadiri penjual, pembeli, dan PPAT.
- Waktu hanya 1–2 jam: cek ulang draft, tanda tangan, cap PPAT.
Penerbitan & Arsip
- PPAT menyerahkan 1 eksemplar asli kepada pembeli, 1 kepada penjual, dan menyimpan asli di kantor.
- Notaris juga mengajukan permohonan balik nama ke BPN.
Pengambilan Sertifikat Baru
- Proses balik nama di BPN: 1–3 bulan (tergantung antrean dan kelengkapan dokumen).
- Setelah selesai, pembeli mengambil SHM baru atas nama mereka—tada! Kepemilikan resmi berpindah.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar