PPJB Dalam Jual Beli Properti

Dipublikasikan oleh Administrator pada

PPJB Dalam Jual Beli Properti. Pada saat melakukan transaksi jual beli properti atau tanah harus selalu cermat baik itu dari penjual maupun pembeli. Jika kamu seorang pembeli, sebaiknya kamu mengetahui asal-usul dari properti seperti identitas penjual sampai sengketa tanah.

Maka dari itu, kamu perlu untuk melakukan perjanjian awal dengan membuat dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Apa itu PPJB, simak ulasannya di bawah ini :

Pahami Perbedaan AJB dan PPJB, PPJB properti
medcom.id

PPJB

PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB ini berupa dokumen perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli sebelum melakukan transaksi jual beli sebuah properti ataupun tanah.

PPJB menjadi pengikat di awal transaksi sebelum kedua belah pihak melanjutkan proses pembuatan Akta Jual Beli serta dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembeli atau penjual bisa membuat surat perjanjian ini dengan catatan telah memenuhi syarat sah perjanjian yang telah diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata.

Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, PPJB yang dibuat di hadapan PPAT adalah akta otentik. Sementara itu, pasal 1879 KUH Perdata menegaskan bahwa akta PPJB yang dibuat di hadapan PPAT memiliki kekuatan bukti yang sempurna.

Objek dan isi

Di dalam akta PPJB terdapat tiga objek yang disorot. Pertama adalah luas bangunan, termasuk gambar spesifikasi teknis serta arsitektur yang akan dibeli ataupun diperjualkan. Objek selanjutnya adalah lokasi tanah yang sesuai dengan spesifikasi, termasuk nomor kavling dan yang terakhir adalah luas tanah yang diinformasikan secara terperinci. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.9 tahun 1995, isi akta PPJB meliputi pihak pelaku kesepakatan yang membuat PPJB, kewajiban yang harus dilakukan penjual, uraian objek pengikatan jual beli, jaminan dari penjual, waktu serah terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak PPJB, pembatalan pengikatan, serta penyelesaian perselisihan PPJB. 

Perbedaan AJB dan PPJB - Lamudi, PPJB properti
lamudi.co.id

Peran

PPJB adalah akta perjanjian yang dibuat calon penjual ataupun pembeli sebelum melakukan transaksi dikarenakan adanya unsur yang belum terpenuhi. Jika unsur PPJB telah terpenuhi, maka kedua belah pihak dapat melanjutkan proses transaksi dan membuat Akta Jual Beli melalui kantor PPAT setempat.

Jika kamu ingin membeli dari pihak ketiga seperti developer, kamu dapat melakukan pembuatan perjanjian pengalihan hak dari pihak penjual ke pembeli. Melalui perjanjian tersebut, pihak pembeli akan menggantikan posisi penjual di dalam PPJB atas pembelian rumah dari pengembang perumahan sehingga proses penandatangan Akta Jual Beli dilakukan langsung antara pembeli dan pihak pengembang.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan. Dan juga cek channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.

The gallery was not found!
Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *