Pembuatan, Biaya Dan Isi Dokumen APHT

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Pembuatan, Biaya Dan Isi Dokumen APHT. APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dokumen ini memiliki peran penting dalam pengajuan KPR. Dengan adanya dokumen ini, maka kamu yang ingin mengkredit rumah bisa menyakinkan kreditur dalam memberikan pinjaman. 

Jika pada artikel sebelumnya kamu sudah mengetahui apa itu APHT, fungsi dan masa berlakunya. Di artikel kali ini kita membahas biaya, isi dokumen dan pembuatan untuk lahan developer. Langsung saja cek di bawah ini penjelasannya :

See the source image, pembuatan apht
sodapdf.com

Pembuatan APHT untuk Lahan Milik Developer

Jika penjelasan di atas berlaku untuk lahan milik pribadi, lantas bagaimana jika lahan yang akan kamu jadikan jaminan masih dimiliki oleh developer dikarenakan sertifikat lahan belum balik nama? Dalam situasi ini, pembuatan APHT bisa dilakukan jika kamu memiliki Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dari developer. 

Biaya Pembuatan APHT

Dalam pembuatan APHT, kamu akan dibebankan biaya yang jumlahnya bervariasi, tergantung dari besaran kredit ataupun nilai transaksi. Namun, pada umumnya biaya tersebut merupakan konvensi sebesar 0,25% dari 125% nilai kredit dan harus dilunasi sebelum penerbitan dokumen APHT. Pada umumnya, biaya tersebut telah termasuk dengan biaya jasa PPAT yang akan membantu mengurus dokumen pembuatan APHT, biaya untuk pengecekan sertifikat, biaya SK, biaya pembuatan Akta Jual Beli, biaya BBN, dan biaya validasi pajak.

Isi Dokumen APHT

See the source image, pembuatan apht
bing.com

Di dalam dokumen APHT terdapat beberapa hal yang akan tercantum. Di antaranya adalah jumlah kredit yang diberikan, persyaratan spesialitas, penunjukan objek Hak Tanggungan, serta informasi yang memuat perjanjian antara kedua belah pihak, yakni debitur dan kreditur.

Untuk proses pengajuan KPR, transaksi jual beli harus diselesaikan terlebih dahulu dengan menandatangani Akta Jual Beli. Kemudian, objek yang kamu ajukan akan dijadikan jaminan selama masa angsuran cicilan KPR melalui pihak bank. Jika angsuran macet, maka objek jaminan tersebut akan disita oleh pihak bank dan dipakai untuk melunasi utang debitur.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *