Panduan Membuat Perjanjian Sewa Rumah
Panduan Membuat Perjanjian Sewa Rumah. Jika berbicara tentang sewa-menyewa rumah memang bukanlah perkara yang simpel. Banyak kejadian dari salah satu pihak membuat masalah karena belum membuat surat perjanjian sewa rumah. Untuk sebagian orang, agar bisa menyewa dan menyewakan hanya kesepakatan dengan yang bersangkutan.
Memang itu tidak sepenuhnya salah, namun kesepakatan yang tertulis lebih kuat dibanding hanya lisan. Untuk membuat surat perjanjian rumah juga tidak sulit. Panduan untuk membuatnya bisa kamu lihat di bawah ini :

Daftar Konten
Pastikan Identitas
Bagian ini merupakan hal penting, identitas yang perlu ada di dalam surat perjanjian antara lain nama lengkap kedua belah pihak, alamat, juga nomor kartu identitas. Jangan lupa semuanya harus sama dengan yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor.
Masukkan Informasi Tempat Sewa
Masukkan informasi yang ada di dalam rumah sewa. Informasi ini diantaranya adalah lokasi rumah, luas rumah, kondisi rumah, sampai status listrik dan air.

Mencantumkan Masa Kontrak dan Harga Sewa
Cantumkan harga pada surat perjanjian sewa rumah. Jangan lupa cantumkan masa kontrak rumah dan cara perpanjangannya.
Note : ini penting guna menghindari ketidaktaatan penyewa yang tidak membayar dan juga melindungi penyewa dari pengusiran sepihak.
Buat Daftar Hak dan Kewajiban
Buat list hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dan cantumkan ke dalam surat perjanjian sewa rumah. Semua harus tertulis dengan jelas, apa saja kewajiban dan hak penyewa maupun pemberi sewa, tidak terkecuali dalam hal pemeliharaan rumah.
Setelah hak dan kewajiban tertulis, buat kesepakatan untuk denda dan sanksi. Ini penting agar tidak ada pihak yang melanggar yang sudah ada di daftar. cantumkanlah poin-poin terkait sanksi dan denda secara detail supaya masing-masing pihak menyadari konsekuensi dari pelanggaran hak maupun kewajibannya.
Terakhir, Tanda Tangan di Atas Materai
Note : saat membuat surat perjanjian ini, jangan bertele-tele, langsung yang pokok-pokok saja.
Semua poin yang tercantum dalam surat perjanjian sewa rumah sebaiknya berdasarkan kesepakatan antara penyewa maupun pemberi sewa, bukan hanya satu pihak saja. Setelah selesai dibuat, pastikan pula tiap pihak memegang lembaran surat perjanjian sewa rumah tersebut.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
0 Komentar