Mengetahui Lebih Tentang Apa Itu BPHTB
Mengetahui Lebih Tentang Apa Itu BPHTB. BPHTB adalah pungutan yang diberlakukan terhadap perolehan hak atas properti, seperti tanah ataupun bangunan untuk kemudian ditanggung oleh pembeli maupun penjual. Dengan demikian, biaya BPHTB yang dibayarkan merupakan tanggung jawab dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli properti, di mana penghitungannya harus dilakukan secara benar agar tak ada pihak yang dirugikan.
Menurut Hukum BPHTB tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di mana dalam hal ini pemerintah kota ataupun kabupaten memiliki hak untuk melakukan pemungutan biaya BPHTB.
Daftar Konten
Biaya BPHTB
Cara menghitung biaya BPHTB tergantung pada tarif yang sudah ditentukan, yakni sebesar 5% dari harga jual properti seperti tanah ataupun rumah, termasuk bangunan yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akan tetapi, perlu kamu ketahui bahwa biaya ini bukanlah pajak dikenakan frekuensi pembayaran bea terutang dan dapat dilakukan tanpa terikat waktu, berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Untuk menghitung biaya BPHTB, kamu bisa mengikuti rumus berikut:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Perlu diketahui, NPOP sendiri merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak. Sementara itu, NPOPTKP merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Note : nilai NPOPTKP di masing-masing wilayah jumlahnya berbeda, nilai terendah yang ditetapkan melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4 adalah sebesar Rp60.000.000. Akan tetapi, jika properti yang kamu miliki adalah hibah atau wasiat yang diterima dari orang pribadi dan masih ada hubungan sedarah nilai NPOPTKP paling rendah yang ditetapkan adalah Rp300.000.000.
Syarat
Jika Anda melakukan jual beli, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- SSPD BPHTB.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP wajib pajak.
- FC STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual beli waris, maka syarat yang diperlukan sebagai berikut:
- SSPD BPHTB.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP wajib pajak.
- FC STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
- FC KK.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
0 Komentar