Mengetahui Apa Itu Warkah Tanah

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Mengetahui Apa Itu Warkah Tanah. Warkah Tanah, atau lebih dikenali sebagai geran hak milik tanah, merupakan dokumen penting yang menjadi bukti rasmi pemilikan dan hak terhadap sesuatu tanah. Namun begitu, berbagai masalah sering timbul berkaitan pengurusan, pewarisan, dan ketelusan maklumat dalam sistem pendaftaran tanah yang boleh menjejaskan hak pemilik sebenar. Situasi ini menimbulkan keperluan mendesak untuk memahami dengan lebih mendalam peranan, cabaran, serta kepentingan Warkah ini dalam memastikan keadilan dan ketertiban pemilikan harta di negara ini. 

theamericandreamland.com 

Apa Itu Warkah Tanah? 

Menurut buku Kamus Properti Indonesia yang disusun oleh Erwin Kallo, warkah tanah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik di atas tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. 

Jadi, warkah merupakan kumpulan dokumen atau berkas yang menjadi dasar hukum atas status dan riwayat suatu bidang tanah. Warkah disimpan dan dipelihara keasliannya sebagai arsip hidup oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik secara online maupun offline

Fungsi 

Warkah yang dikelola oleh BPN merupakan dokumen vital yang masa simpannya tidak dibatasi waktu. Dalam dunia kearsipan, warkah ini dikenal sebagai “arsip hidup”. Oleh sebab itu, selama bidang tanah yang telah disertifikatkan masih ada dan tidak hilang, warkah tersebut tetap memiliki kekuatan dan berlaku. 

Jadi, fungsi warkah ini adalah sebagai bukti sah atas riwayat kepemilikan dan status tanah. Selain itu, fungsinya untuk proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah. Biasanya, diperlukan juga saat terjadi sengketa, jual beli, warisan, atau pemecahan bidang tanah. 

Isi Warkah Tanah 

Menurut laman penjelasan Kantor Pertanahan Kab. Pacitan pada Instagram resminya, didalam warkah tersebut berisi berbagai surat atau berkas yang dipersyaratkan. Hal ini terutama riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dapat dijadikan dalam membuat sertifikat asli atau berupa fotokopi. Isi warkah meliputi: 

  • Surat permohonan dari pemilik tanah atau pihak yang mengurus hak atas tanah. 
  • Identitas pemohon, seperti KTP atau akta pendirian perusahaan. 
  • Alas hak tanah, seperti girik, letter Cverponding, akta jual beli, warisan, hibah, dll. 
  • Peta bidang tanah. 
  • Akta notaris/PPAT (untuk transaksi jual beli, hibah, tukar-menukar, dll) 
  • Bukti pembayaran pajak (BPHTB, PPh, dan PBB). 
  • Berita acara pemeriksaan dan pengukuran. 
  • Risalah pemeriksaan tanah. 
  • Surat keputusan hak atas tanah, misalnya, HGB atau SHM. 
  • Lampiran-lampiran lain mengenai bidang tanah. 

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *