Mengenal Over Kredit Rumah Bawah Tangan

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Mengenal Over Kredit Rumah Bawah Tangan. Membeli rumah lewat skema over kredit memang terlihat menarik karena dianggap lebih cepat dan bisa jadi lebih murah dibanding membeli rumah baru. Namun, banyak orang yang belum paham bahwa praktik over kredit secara “bawah tangan” justru menyimpan risiko besar, mulai dari persoalan legalitas hingga potensi sengketa di kemudian hari. Sayangnya, karena minim informasi dan tergiur kemudahan, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam masalah hukum atau kerugian finansial. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan over kredit bawah tangan dan mengapa hal ini bisa menjadi masalah serius? 

blogspot.com 

Apa Itu Over Kredit Rumah Bawah Tangan? 

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kepemilikan rumah dari debitur lama (penjual) ke pihak lain (pembeli), biasanya rumah yang masih dalam proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Namun, over kredit rumah bawah tangan dilakukan secara informal atau tanpa melibatkan bank sebagai pihak yang memberikan kredit. 

Biasanya, transaksi dilakukan hanya berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak. Rumah tetap atas nama pemilik lama di dokumen KPR, namun pembeli mengambil alih cicilan dan tinggal di rumah tersebut. Meski tampaknya praktis, hal ini sangat rentan terhadap penipuan dan konflik hukum. 

Mengapa Over Kredit Bawah Tangan Berisiko? 

Sebelum membahas bagaimana menghindarinya, penting untuk memahami risiko over kredit rumah bawah tangan: 

1. Status Hukum Tidak Jelas 

Karena tidak ada keterlibatan bank atau notaris, maka secara hukum pembeli belum sah menjadi pemilik rumah. Sertifikat rumah dan dokumen resmi akibat over kredit rumah bawah tangan masih atas nama debitur lama. 

2. Potensi Penipuan 

Tanpa kontrak resmi dan pengawasan, penjual bisa saja menghentikan pembayaran, menjual rumah ke orang lain, atau bahkan melarikan diri setelah menerima sejumlah uang muka dari pembeli. 

3. Kesulitan Balik Nama 

Saat cicilan lunas, proses pengalihan nama sertifikat bisa sangat rumit, apalagi jika penjual tidak kooperatif atau sudah tidak bisa dihubungi. 

4. Masalah Saat Penjual Menunggak 

Jika penjual sebelumnya menunggak cicilan atau ada catatan kredit buruk, bank akan tetap menagih ke pemilik yang terdaftar, bukan ke pembeli yang sebenarnya telah menempati rumah. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *