Memahami Take Over KPR, Rumah

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Memahami Take Over KPR, Rumah. Memiliki rumah menjadi impian semua orang terutama jika rumah itu di area yang bersih nan asri. Sayangnya rumah yang memiliki kriteria yang sesuai dengan kebutuhanmu lebih sering dijual dengan harga yang cukup mahal. Untuk alasan tersebut, tak heran jika orang-orang membeli rumah baru dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Cicilan KPR terkadang merupakan tantangan yaitu beban bunga yang berubah-ubah atau bahkan bisa naik terus. Tenang, kamu bisa mengatasi hal tersebut dengan melakukan take over KPR. Jika kamu masih bingung tentang take over kpr ini simak ulasannya di bawah ini

take over kpr rumah
mentalfloss.com

Pengertian

Take over KPR adalah suatu tindakan pemindahan pinjaman dan pembayaran atas sebuah rumah dari suatu bank ke bank lain atau bisa juga dari satu pihak ke pihak lain yang diawasi oleh bank. Take over KPR ini dilakukan dengan ketentuan dasar hukum yang berlaku serta kesepakatan bersama.

Umumnya take over KPR terjadi karena faktor-faktor seperti agar bunga lebih rendah, jual-beli masih tahap KPR, atau sudah tak sanggup membayar cicilan. Saat melakukan take over KPR, maka secara otomatis bunga yang berlaku adalah bunga tetap yang bebannya akan lebih rendah daripada bunga yang sebelumnya. Hal ini terjadi karena kamu dianggap sebagai nasabah baru.

Prosedur Take Over KPR

Prosedur melakukan take over KPR bergantung pada jenis yang kamu pilih dan tentunya prosedur yang ditetapkan oleh setiap bank juga berbeda-beda berdasarkan regulasi atau kebijakannya. Bahkan, ada juga bank yang menyediakan take over KPR secara online. Oleh karena itu, kamu perlu memahami terlebih dahulu bank yang menyediakan take over KPR tersebut dan menanyakan setiap prosedurnya secara detail.

Dokumen yang Diperlukan

Berkas-berkas yang adalah fotokopi IMB, fotokopi sertifikat rumah terstempel dengan keterangan akan dilakukan take over KPR, fotokopi SPPT PBB selama 5 tahun terakhir beserta surat pelunasannya, fotokopi kwitansi pembayaran cicilan terakhir, serta fotokopi akad kredit yang dilakukan antara pemilik rumah, bank, dan developer. 

Selain itu, ada juga berkas identitas penjual dan pembeli yang diperlukan dalam bentuk salinan atau fotokopi, yaitu KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Surat Keterangan Pegawai Tetap untuk karyawan, dan Surat Izin Praktik untuk para profesional. Nah, jika kamu sudah memberikan semua berkas tersebut dan bank menyetujui pengajuanmu, maka akan diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Itulah informasi seputar take over KPR yang perlu kamu pahami sebelum melakukannya supaya tidak salah langkah. Terakhir, pastikan kamu melakukan take over KPR secara resmi melalui pihak bank agar tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan. Dan juga cek channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.

The gallery was not found!

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×