Memahami Surat Roya Dalam Kredit Rumah
Memahami Surat Roya Dalam Kredit Rumah. Kredit sebuah rumah mungkin menjadi opsi oleh banyak orang saat ingin memiliki rumah namun belum memiliki budget yang cukup untuk beli secara tunai. Banyaknya yang bank yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang kompetitif dan menyesuaikan kebutuhan, menjadi salah satu alasan mengapa opsi ini di pilih.
Jika kamu sedang memiliki cicilan KPR dan waktu pelunasan sudah dekat, kamu perlu mengurus surat roya. Apakah kamu mengetahui apa itu surat roya? jika belum cek penjelasannya berikut :
Daftar Konten
Surat Roya

Surat roya adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa utang kredit dari cicilan rumah yang kamu lakukan sudah berakhir. Surat ini tidak dikeluarkan secara otomatis ketika cicilan KPR selesai. Karena suratnya tidak dikeluarkan oleh pihak bank, tapi diterbitkan oleh kantor BPN sehingga kamu harus mengurusnya secara mandiri.
Menurut UU No.4 Tahun 1996 terkait Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan dikarenakan hak tanggungan telah dihapus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, penghapusan ini didasarkan atas dihapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, di lepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan menurut penetapan peringkat oleh Pengadilan Negeri, serta dihapuskan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Dilihat dari legalitas di atas, maka pembuatan surat roya sangatlah penting dilakukan sebab sertifikat yang kamu miliki tidak akan bernilai karena masih sepenuhnya milik bank atau kreditur dan dianggap sebagai jaminan hutang. Maka dari itu, kamu pun wajib mengurus pembuatan surat roya setelah melunasi KPR di mana prosesnya sendiri bisa dilakukan secara mudah dan cepat.
Membuat Surat Roya

Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus surat roya. Pertama via kantor ATR/BPN dengan membawa dokumen :
- Surat permohonan surat roya (lampiran 13).
- Dokumen sertifikat tanah asli.
- Dokumen sertifikat hak tanggungan asli.
- Satu lembar fotokopi KTP.
- Surat permohonan roya dari bank yang diberikan saat pelunasan KPR.
Lalu tinggal serahkan dokumen kepada petugas dan memasukkan seluruh dokumen ke dalam map berwarna oranye yang tersedia di koperasi ATR/BPN. Sementara itu, biaya kepengurusannya sendiri sebesar Rp50.000.
Kedua via online, namun proses ini hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau jasa keuangan sehingga kamu tidak bisa membuatnya secara mandiri. Jika kamu telah memenuhi persyaratan tersebut, pembuatan surat roya secara online bisa dilakukan dengan langkah:
- Akses halaman Layanan Pertanahan yang disediakan oleh Kementerian ATR/BTN.
- Lakukan login pada kolom yang tersedia.
- Pilih menu Pelayanan dan klik opsi Roya.
- Setelah itu, pilih kantor wilayah, pilih kantor pertanahan dan klik opsi ‘Buat Berkas Baru’.
- Kemudian, kamu akan melihat kolom kelengkapan informasi dan masukkan nomor hak tanggungan beserta tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Lalu, silahkan klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan klik ‘Unggah’.
- Setelah itu, lakukan tinjauan pada sertifikat hak tanggungan dan jika informasinya benar, maka lanjutkan dengan klik tombol ‘Unggah’
- Kemudian, kamu akan melihat menu dengan informasi jenis dan nomor hak yang akan dibuat roya. Silakan klik tambah sertifikat roya, pilih sertifikat roya, lalu unggah. Jika informasinya telah benar, kamu pun dapat melanjutkan dengan klik ‘Simpan’.
- Setelah itu, kamu diharuskan untuk mengunggah dokumen, seperti surat keterangan roya dan kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan roya.
- Jika proses sudah selesai, klik ‘Lanjutkan’ dan kamu akan melihat surat perintah untuk setoran.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan permohonan pengajuan surat roya akan diproses oleh ATR/BPN.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.
0 Komentar