Langkah Untuk Mengubah HGB ke SHM

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Langkah Untuk Mengubah HGB ke SHM. Memiliki properti seperti rumah atau tanah sebaiknya kamu urus legalitas dan dokumennya. Hal ini utama untuk setiap orang terutama jika properti milikmu masih bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Ada baiknya kamu segera mengubah dokumen tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

Kenapa, Karena HGB memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah ketimbang SHM. Untuk properti seperti tanah ataupun rumah, sertifikat HGB yang dimiliki menunjukkan bahwa kamu menyewa properti ke negara dalam jangka waktu.

Sementara itu, properti yang memiliki SHM akan mengesahkan bahwa kamu adalah pemilik properti tanpa jangka waktu. Dengan begitu, kamu pun harus segera memperbaharui HGB ke SHM supaya status kepemilikan properti semakin kuat.

Itulah alasannya, sekarang caranya bisa cek di bawah ini :

Cara Mengubah HGB ke SHM

mengubah hgb shm
proptiger.com

Untuk mengurus dokumen HGB ke SHM, kamu bisa melakukannya secara langsung. Pertama-tama, kamu bisa mendatangi kantor BPN terdekat di kotamu. Kemudian, silakan kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan untuk mengubah HGB ke SHM. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai. Kemudian membayar biaya pendaftaran dan SHM bisa kamu ambil setelah lima hari kerja di loket pelayanan. 

Dokumen untuk Mengubah HGB ke SHM

mengubah hgb shm
zameen.com

Untuk mengubah HGB ke SHM, kamu harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya adalah sertifikat asli HGB, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk properti rumah atau surat keterangan dari kelurahan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, fotokopi SPPT PBB, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan yang menyebutkan bahwa properti tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Kamu juga harus membuat pernyataan bahwa kamu tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal. Serta surat permohonan untuk kepala kantor pertahanan di tempat lokasi properti berada.

Jika properti tanah milikmu memiliki luas di atas 600 m2, kamu harus membuat hak milik berupa konstatering report di kantor BPN. Setelah surat permohonan dan berkas dokumen diterima lengkap, nantinya akan ada petugas BPN yang melakukan pengukuran ke lokasi properti milikmu dan hasilnya akan dicantumkan pada peta tanah di BPN.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *