Lahan Fasum Jadi Tempat Tinggal? Pahami Aturan Hukumnya

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Lahan Fasum Jadi Tempat Tinggal? Pahami Aturan Hukumnya. Di tengah pesatnya perkembangan kota dan meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal, sering kali muncul pertanyaan mengenai penggunaan lahan fasum atau fasilitas umum sebagai tempat tinggal.  

Fenomena ini bukan hanya terjadi di pinggiran kota, tetapi juga di tengah-tengah area perkotaan yang padat penduduk. Namun, sebelum memutuskan untuk mengubah fungsi lahan fasum menjadi tempat tinggal, penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku. 

lahan fasum
garrettecustomhomes.com 

Pasal 50 Angka 14 Undang Undang Cipta Kerja  

Pasal ini mengubah Pasal 134 UU 1/2011 yang mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan sesuai standar. 

Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021  

Standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum yang meliputi rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.  

Berdasarkan kedua aturan hukum tersebut, maka mengubah fasilitas umum menjadi tempat tinggal maka hal ini sudah tidak sesuai dengan standar sarana menurut Undang-Undang. 

Jika hal tersebut sudah terjadi, maka kamu harus melihat kembali perjanjian jual beli rumah berdasarkan ketentuan sarana prasarana, hingga utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pengembang. 

Selain faktor tersebut, pihak pengembang juga dapat dijerat pidana jika mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. 

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 berikut ini. 

“Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.” 

Sesuai dengan Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan denda paling banyak Rp5 miliar.” 

Sanksi untuk Pengembang yang Mengubah Lahan Fasum Menjadi Tempat Tinggal 

constrofacilitator.com 

Apabila lahan fasum telah diubah menjadi tempat tinggal, terdapat beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan, antara lain: 

  1. Peringatan tertulis. 
  1. Pembatasan kegiatan pembangunan. 
  1. Penghentian sementara pekerjaan pembangunan. 
  1. Penghentian sementara atau tetap pengelolaan hunian. 
  1. Penguasaan sementara oleh pemerintah. 
  1. Kewajiban untuk membongkar bangunan dalam jangka waktu tertentu. 
  1. Membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati. 

Selain itu, sanksi bagi pengembang juga mencakup: 

  1. Pembatasan kegiatan usaha. 
  1. Pembekuan persetujuan bangunan gedung. 
  1. Pencabutan persetujuan bangunan gedung. 
  1. Pencabutan surat bukti kepemilikan rumah. 
  1. Pembongkaran rumah. 
  1. Pembekuan perizinan berusaha. 
  1. Pencabutan perizinan berusaha. 
  1. Pengawasan. 
  1. Pembatalan perizinan berusaha. 
  1. Kewajiban untuk memulihkan fungsi lahan dalam waktu tertentu. 
  1. Pencabutan insentif.
  1. Denda administratif hingga penutupan lokasi. 

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *