Kriteria – Kriteria Tanah Terlantar, yang diambil Negara

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Kriteria – Kriteria Tanah Terlantar, yang diambil Negara. Berdasarkan PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah telantar. Adapun, objek penertiban kawasan terlantar menurut Pasal 6 PP No. 20/2021 adalah sebagai berikut: 

  • kawasan pertambangan 
  • kawasan perkebunan 
  • kawasan industri 
  • kawasan pariwisata 
  • kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu 
  • kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang 

Sementara itu, objek penertiban tanah terlantar berdasarkan Pasal 5 PP No. 20/2021 meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Berikut rincian lengkapnya beserta jangka waktu tanah terlantar yang diatur dalam PP No. 20/2021. 

arunachal24.in 

Hak Milik 

Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: 

  1. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan
  1. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak
  1. fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada

Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan 

Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. 

Hak Guna Usaha 

Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *