Jangan Sekali-kali Mau Menggeser Batas Tanah, Bisa Dipidana

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Jangan Sekali-kali Mau Menggeser Batas Tanah, Bisa Dipidana. Menggeser batas tanah tanpa izin bukanlah hal sepele yang bisa dianggap enteng. Tindakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami batas kepemilikannya dan menghormati hak orang lain agar tercipta ketertiban serta keadilan dalam masyarakat. 

greenwoodsproperty.co.uk 

Apa Itu Batas Tanah? 

Patok batas tanah adalah tanda fisik yang ditempatkan di permukaan tanah untuk menandai batas-batas suatu bidang tanah. Dalam hukum di Indonesia, patok ini berperan penting untuk memastikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Secara sederhana, patok batas tanah berfungsi sebagai penanda kepemilikan dan luas tanah. 

Pemasangan patok harus dilakukan sesuai aturan hukum agar tidak memicu sengketa atau melanggar hak tanah orang lain. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatur pemasangan patok tanah yang dikenal sebagai patok tanah BPN. 

Pemasangan patok tanah diatur dalam Permen ATR/BPN No. 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 19A menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. 

Hukum Menggeser Batas Tanah 

Menggeser patok tanah tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Pasalnya, menggeser batas tanah tanpa izin bisa dianggap sebagai tindakan perusakan atau penyerobotan tanah yang dapat merugikan pihak lain. 

Jika batas tanah digeser untuk mengambil alih sebagian tanah milik orang lain, hal ini bisa dianggap sebagai penyerobotan tanah. Hukum menggeser batas tanah dapat dikenakan Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP lama dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 

Pasal 385 ayat (1) berbunyi 

“barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,” 

Tidak hanya pidana, seseorang yang dirugikan akibat penyerobotan tanah juga bisa menggugat pelaku secara perdata. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” 

Namun, sebelum melakukan upaya hukum, pemilik lahan yang merasa dirugikan bisa meminta mediasi dengan pihak terkait melalui RT/RW atau kelurahan. Jika tak berhasil, laporkan ke polisi, tergantung apakah ingin jalur administrasi atau pidana. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *