Istilah-Istilah Dalam Bisnis Properti Bangunan

Dipublikasikan oleh Administrator pada

See the source image, Istilah
pinnterest.com

Istilah-Istilah Dalam Bisnis Properti Bangunan. Dalam bisnis terdapat beberapa istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan kondisi atau suatu produk tertentu. Berikut beberapa istilah dalam bisnis properti bangunan.

  • Agen properti : Agen properti adalah pihak perantara antara pihak pembeli dengan pihak pengembang properti. Selain jadi perantara, agen properti juga membantu pembeli untuk mengurus berbagai kebutuhan lainnya.
  • Anchor tenant : Anchor tenant adalah pihak yang menyewakan propertinya untuk digunakan pihak penyewa.
  • BP Tapera : Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat adalah lembaga yang membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk memiliki rumah mandiri.
  • BPHTB : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli properti.
  • Broker : Broker adalah penghubung antara pembeli dengan penjual properti
  • Cluster : Cluster adalah sebuah tempat tinggal terpadu dengan sistem keamanan satu pintu. Salah satu ciri cluster adalah rumah-rumah pada suatu tempat tinggal memiliki bentuk serta konsep yang sama.
  • Cut and fill : Cut and fill adalah proses yang umum digunakan oleh pihak kontraktor atau ahli untuk meratakan tanah.
  • Developer : Developer adalah pihak pengembang yang mendirikan properti dalam suatu kawasan.
  • Groundbreaking : Groundbreaking adalah peletakan batu sebagai simbol proses peresmian sebuah proyek akan segera dibangun.
  • SOHO : Small Office Home Office adalah bagnunan yang menggabungkan fungsi tempat tinggal dengan area niaga atau perkantoran.
  • Site plan : Site plan adalah sebuah denah atau cetak biru mengenai sebuah proyek pembangunan properti.
  • Serah terima (Akad) : Proses pemberian sertifikat rumah kepada pembeli rumah.
  • Okupansi : Okupansi adalah tingkat keterisian suatu properti atau hunian.
  • KDB : Koefisien Dasar Bangunan merupakan persentase perbandingan antara luas seluruh lahan yang bisa dibangun dengan lahan yang tersedia.
  • KLB : Koefisien Lantai Bangunan merupakan persentase perbandingan antara luas lantai yang bisa dibangun dengan luas lahan yang tersedia.
  • KMB : Kelayakan Menggunakan Bangunanatau baisa juga disebut sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah izin yang diberikan oleh Pemda kepada sebuah bangunan yang baru selesai dibangun.
  • HGB : Hak Guna Bangunan adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mengelola sebuah lahan untuk dikelola oleh developer atau pengembang.
  • HGU : Hak Guna Usaha  merupakan hak yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan tertentu di atas tanah milik negara.
  • HPL : HPL merupakan hak untuk mengelola tanah atau lahan yang dimiliki oleh negara. Pemilik hak juga dapat menyerahkan kepada pihak ketiga untuk bersama-sama mengolah lahan.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini atau klik icon whatsapp di samping kanan Layar. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *