Bolehkah Membangun Rumah Dekat Rel Kereta Api?
Bolehkah Membangun Rumah Dekat Rel Kereta Api?. Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya membangun rumah di dekat rel kereta api seringkali muncul di benak banyak orang. Banyak yang menganggapnya biasa, namun penting untuk diketahui bahwa secara hukum, mendirikan bangunan di area tersebut sangat dilarang dan memiliki beragam konsekuensi serius. Mari kita pahami mengapa hal ini tidak diperbolehkan dan apa saja risikonya.

Daftar Konten
Dilindungi Undang-Undang demi Keselamatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang pendirian bangunan di area yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan di dekat rel berpotensi menghalangi pandangan masinis dan dapat mengganggu operasional sistem perkeretaapian. Ini adalah aturan keselamatan nasional yang tidak bisa ditawar.
Tanah Dekat Rel Adalah Milik Negara (PT KAI)
Area di sekitar rel kereta api, yang dikenal sebagai Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), dikategorikan sebagai barang milik negara atau PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Status tanah ini bukan milik pribadi. Oleh karena itu, rumah yang dibangun di area ini tidak akan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Risiko Penggusuran dan Tidak Ada Ganti Rugi Penuh
Karena berada di lahan ilegal atau milik negara, PT KAI memiliki hak penuh untuk menertibkan atau menggusur bangunan tersebut kapan saja demi menjaga keamanan jalur kereta. Pemilik rumah biasanya tidak akan mendapatkan ganti rugi penuh, bahkan bisa jadi tidak menerima sama sekali, karena bangunan mereka berdiri di lokasi yang tidak sah.
Potensi Sanksi Pidana
Mendirikan bangunan permanen di zona terlarang ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ada potensi untuk dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan perkeretaapian yang berlaku. Ini menegaskan bahwa risiko memiliki rumah dekat rel bukan hanya masalah fisik, tetapi juga ancaman hukum serius.
Batas Minimal Jarak Aman dari Rel Kereta Api:
Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta dan keselamatan masyarakat, pemerintah melalui berbagai peraturan telah menetapkan batas minimal jarak antara rel dan permukiman atau bangunan lainnya:
- Minimal 6 Meter dari Sumbu Rel (Ruang Manfaat Jalur/Rumaja): Area ini adalah zona steril selebar minimal 6 meter ke kiri dan ke kanan dari sumbu rel (garis tengah jalur kereta). Di dalam zona ini, tidak boleh ada bangunan permanen apa pun.
- Total Area Aman Mencapai 12 hingga 24 Meter: Pada jalur kereta standar, lebar total zona steril ini bisa mencapai 12 meter (6 meter kiri + 6 meter kanan). Bahkan, pada jalur tertentu, khususnya di tikungan, area aman dapat diperlebar hingga 20-23 meter demi alasan keselamatan yang lebih tinggi.
- Tanah dalam Rumaja dan Rumija adalah Aset Negara, Tidak Bisa Disertifikasi: Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009, semua tanah dalam Rumaja (Ruang Manfaat Jalur) dan Rumija (Ruang Milik Jalur) adalah barang milik negara atau PT KAI. Konsekuensinya, sertifikat hak milik (SHM) tidak akan pernah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bangunan yang berdiri di zona-zona ini yang hanya adalah penyewaan untuk tempat tinggal.
Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.
0 Komentar