Bangun Rumah Sendiri 2025, Kena Pajak 2,4%

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Bangun Rumah Sendiri 2025, Kena Pajak 2,4%. Pada awal tahun 2025, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam struktur pajaknya, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan membangun rumah secara pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan dari 2,2% menjadi 2,4%. 

schorr-law.com 

Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PPN umum yang akan naik menjadi 12% pada tahun yang sama. Kegiatan bangun rumah sendiri yang dimaksud adalah proses pembangunan atau renovasi bangunan yang dilakukan oleh individu tanpa melibatkan kegiatan usaha atau pekerjaan, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi atau oleh pihak lain. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 menjelaskan secara rinci tentang PPN atas KMS, termasuk bagaimana tarif tersebut dihitung dan kondisi-kondisi tertentu yang berlaku. Misalnya, bangunan yang dikenakan PPN adalah yang memiliki luas minimal 200 meter persegi dan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. 

Dampak dari kenaikan tarif PPN ini tentunya akan dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membangun atau merenovasi rumah pada tahun 2025 dan seterusnya. Kenaikan ini dapat meningkatkan biaya pembangunan, yang mungkin akan mempengaruhi keputusan beberapa orang dalam bangun rumah impian mereka sendiri. 

bangun rumah sendiri
optimistdaily.com 

Pengamat ekonomi dan properti mengungkapkan bahwa kenaikan ini dapat memotivasi masyarakat untuk mempercepat rencana pembangunan rumah sebelum tarif baru diberlakukan. Di sisi lain, ada juga kekhawatiran bahwa kenaikan ini dapat menambah beban bagi masyarakat yang sudah terdampak oleh berbagai kenaikan biaya hidup lainnya. 

Pemerintah berargumen bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyederhanakan sistem perpajakan. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. 

Kenaikan tarif PPN atas KMS ini juga menimbulkan diskusi tentang pentingnya transparansi dan edukasi pajak. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi mereka dan apa yang dapat mereka lakukan untuk mengelola dampak finansialnya. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Sumber : cnbcindonesia.com 

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *