Apa Itu Adendum Dalam Jual Beli Properti, Fungsinya Apa?

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Apa Itu Adendum Dalam Jual Beli Properti, Fungsinya Apa?. Pernah mendengar istilah adendum jual beli saat membicarakan transaksi properti? Banyak orang mengabaikannya, padahal dokumen tambahan ini bisa sangat menentukan keamanan kesepakatan. Lalu, sebenarnya apa itu adendum, dan mengapa fungsinya begitu penting dalam proses jual beli properti? 

westonlegal.com 

Apa Itu Adendum? 

Adendum adalah tambahan atau perubahan yang dibuat setelah sebuah perjanjian atau kontrak disepakati. Isinya bisa berupa pasal baru, koreksi, atau penyesuaian terhadap isi dokumen sebelumnya. 

Biasanya, adendum digunakan ketika ada hal penting yang terlewat, atau ketika isi perjanjian perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru. Tujuannya tentu agar tetap adil dan menguntungkan bagi semua pihak. 

Dalam dunia properti, ada banyak pihak yang dapat membuat adendum. Misalnya saja di antara developer, agen properti, pembeli rumah, penyedia bahan bangunan, arsitek, dan sebagainya. 

Dokumen yang bisa diberi adendum pun beragam, seperti PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kontrak sewa, surat hibah, hingga polis asuransi. 

Contoh sederhananya: 

  1. Contohnya terkait surat kontrak sewa apartemen. Di dokumen awal, tertera periode pembayaran setiap bulan. Setelah 3 bulan berjalan, pemilik apartemen menawarkan pilihan periode pembayaran yang baru, yaitu setiap 6 bulan. Jika penyewa menyanggupinya maka adendum dapat dibuat untuk memperbaharui kontrak sebelumnya. 
  1. Contoh lainnya, pada kontrak kerja pembangunan rumah. Misalnya di awal kontrak perjanjiannya adalah menggunakan material marmer putih. Namun karena kelangkaan stok, dibuatlah adendum untuk mengubah konsep desain dan menggunakan material marmer warna lain. 

Fungsi Adendum dalam Perjanjian 

Meski terkesan sepele, nyatanya adendum memiliki fungsi yang cukup krusial dan praktis dalam sebuah perjanjian. Di antaranya adalah sebagai berikut: 

Menyesuaikan perjanjian dengan kondisi terkini 

Selama masa perjanjian, mungkin saja ada perubahan kondisi tertentu yang merugikan salah satu atau semua pihak. Maka kamu dapat membuat adendum untuk penyesuaian. 

Menambah pasal baru 

Pada saat pembuatan perjanjian asli, bisa jadi ada pasal yang tertinggal padahal sifatnya penting. Adendum ini dapat jadi pelengkap perjanjian tersebut. 

Memperjelas pasal yang ambigu 

Beberapa pasal mungkin menimbulkan multitafsir, maka adendum perlu dibuat untuk memperjelas pasal tersebut. 

Mengubah ketentuan sebelumnya 

Jika seluruh pihak terkait setuju untuk mengubah pasal-pasal tertentu dalam surat perjanjian, akan lebih mudah untuk membuat adendum daripada membatalkan perjanjian dan membuat yang baru. 

Menjaga keabsahan hukum 

Adendum sifatnya resmi dan tertulis, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih pasti dalam sebuah dokumen. 

Mencegah sengketa 

Modifikasi atau penambahan pasal dalam surat perjanjian atau kontrak, harus diketahui dan ditandatangani oleh semua pihak terkait sehingga minim sengketa. 

Menghindari pembuatan kontrak baru 

Dengan adendum, kamu dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga daripada harus membuat kontrak baru. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *