2 Sistem Sewa Tanah Umum di Indonesia dan Cara Untung

Dipublikasikan oleh Administrator pada

2 Sistem Sewa Tanah Umum di Indonesia dan Cara Untung. Bagaimana praktik sewa tanah yang berlaku di Indonesia saat ini? Umumnya, ada dua jenis sewa tanah yang dikenal masyarakat, yaitu hak sewa atas bangunan dan hak sewa untuk bangunan. Berikut penjelasannya:

urbanbrick.co.in 

Hak Sewa atas Bangunan

Jenis ini berlaku ketika seseorang menyewa atau menyewakan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, misalnya rumah atau ruko milik orang lain.

Hak Sewa untuk Bangunan

Sewa ini dilakukan atas tanah kosong yang akan dibangun di kemudian hari. Secara hukum, bangunan yang didirikan menjadi hak penyewa, kecuali jika ada perjanjian lain antara pemilik dan penyewa.

Syarat Sewa Tanah

Bagi kamu yang ingin menyewakan atau menyewa tanah, penting memahami syarat-syarat yang diatur oleh hukum agar transaksi berjalan aman dan jelas.

  • Surat Perjanjian Sewa
  • Syarat utama adalah adanya perjanjian sewa tertulis yang memuat:
  • Identitas para pihak
  • Informasi objek tanah
  • Jangka waktu sewa
  • Harga sewa
  • Pemanfaatan tanah
  • Tanda tangan dan materai

Pemilik sebaiknya menjelaskan ketentuan teknis kepada penyewa, seperti aturan pemanfaatan lahan, sanksi, dan sistem pembayaran.

Kewajiban Pajak

Selain perjanjian, kedua pihak wajib memenuhi kewajiban masing-masing. Penyewa wajib membayar sewa sesuai nominal dan waktu yang disepakati. Dalam transaksi sewa tanah atau bangunan, terdapat dua aspek pajak penting: PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari total sewa dikenakan jika pemilik merupakan perusahaan. Penyewa wajib menyerahkan bukti pemotongan pajak kepada pemilik.
  • Pemilik yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur PPN sebesar 10%. Jika pemilik bukan PKP, maka biaya sewa sudah termasuk PPN.

Cara Menentukan Harga Sewa Tanah

Untuk menentukan harga sewa yang sesuai, kamu dapat melakukan hal berikut:

  • Riset online melalui situs properti untuk mengetahui kisaran harga di lokasi terkait.
  • Perhitungan cap rate:
    Harga properti × cap rate (%) = harga sewa (Rp)/tahun
    Umumnya nilai kapitalisasi tanah kosong berada di kisaran 0,4–2,5%.
  • Perhitungan yield dengan menjadikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan.

Dengan memahami sistem, syarat, serta cara menentukan harga sewa yang tepat, kamu dapat menjalankan proses sewa-menyewa tanah secara lebih aman, profesional, dan menguntungkan bagi kedua pihak.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *