Tanah Terlantar, Lebih 20 Tahun di Ambil Negara?
Tanah Terlantar, Lebih 20 Tahun di Ambil Negara?. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun atau lebih dari 20 tahun bisa menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut dapat berujung pengambilan oleh negara jika tidak segera diusahakan sesuai hukum yang berlaku. Namun apa itu tanah terlantar dan benarkah akan di ambil oleh negara? Apa Read more