Sanksi Menaruh Sampah Sembarangan, Hukumnya tak Main-Main

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Sanksi Menaruh Sampah Sembarangan, Hukumnya tak Main-Main. Menaruh Sampah di pinggir jalan sudah menjadi salah satu kebiasaan buruk masyarakat yang masih sering ditemukan. Fenomena ini tak hanya terjadi di area perkotaan, namun juga di kota-kota kecil ada fenomena ini. Pemupukan sampah ini bisa memicu permasalahan lingkungan hingga bentuk pelanggaran. Biar kamu makin paham, berikut aturan hukum yang membahas tentang tumpukan sampah.

sampah sembarangan
timesofindia.indiatimes.com

Aturan Pengelolaan Sampah

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan yang ketat terkait dengan pengelolaan sampah. Dilansir dari laman Hukumonline.com, peraturan mengenai pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam pasal 29, tertulis bahwa setiap orang dilarang:

  • Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mengimpor sampah
  • Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun
  • Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
  • Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
  • Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan yang telah disebutkan di atas, kemudian kembali diatur oleh pemerintah dari masing-masing kabupaten atau kota. Pemerintah daerah sendiri telah menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. 

Hukum Para Pelaku

Hukum para pembuang sampah di kota Wonosobo adalah sebagai berikut :

  • Pembuang sampah di hulu Sungai Bogowonto, Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, dikenai status wajib lapor sambil menunggu proses gelar perkara selesai. Truk milik pelaku tetap diamankan di Mapolres Wonosobo.
  • Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang menanti adalah tiga tahun penjara.

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Sumber:

  • https://news.detik.com/berita/d-3624991/pembuang-sampah-di-wonosobo-dikenai-wajib-lapor.
  • https://dlh.wonosobokab.go.id/media/upload/20180607103847_LKJIP_DLH-TAHUN_2017.pdf.
  • https://regional.kompas.com/read/2017/08/31/17061201/buang-sampah-di-sungai-tiga-warga-diperiksa-polisi-wonosobo.
Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *