Pernah Mendengar Tanah HGU, Apa Itu Artinya?

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Pernah Mendengar Tanah HGU, Apa Itu Artinya?. Mungkin kamu pernah mendengar istilah Tanah HGU dalam pemberitaan atau percakapan seputar agraria, namun belum benar-benar memahami artinya. Istilah ini memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia, terutama terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan oleh pihak swasta maupun badan hukum. Memahami apa itu tanah HGU dapat membantu kita mengerti bagaimana kebijakan agraria bekerja serta dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian. 

southbayresidential.com 

Apa Itu Tanah HGU? 

Tanah HGU adalah hak yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara, misalnya buat pertanian, perkebunan, atau peternakan. Bedanya dengan tanah biasa, tanah hak guna usaha ini tidak memberi hak kepemilikan penuh, tapi kamu tetap bisa mengelola dan mengusahakan tanah itu sesuai ketentuan. 

Jadi kalau kamu lihat tanah ini dijadikan perkebunan atau lahan usaha, itu karena pemegang hak punya izin resmi dari pemerintah untuk mengelolanya, tapi tanahnya tetap milik negara. 

Fungsi dan Manfaat HGU 

Buat kamu yang penasaran, HGU punya beberapa manfaat penting: 

  • Memberikan kepastian hukum untuk mengelola tanah negara. 
  • Membantu kegiatan usaha di sektor pertanian, perkebunan, atau peternakan. 
  • Bisa meningkatkan produktifitas dan keuntungan usaha secara legal. 

Berapa Lama Masa Berlaku HGU? 

Masa berlaku HGU terbagi berdasarkan status pemegang hak: 

  • Perorangan: maksimal 25 tahun, bisa diperpanjang hingga 35 tahun. 
  • Badan hukum: diberikan 35 tahun dan bisa diperpanjang hingga 25 tahun lagi. 

Artinya, HGU itu sifatnya sementara, tapi masih cukup panjang untuk mengelola usaha atau proyek yang kamu jalankan. 

Dasar Hukum Tanah HGU 

Supaya lebih aman dan jelas, HGU diatur dalam beberapa regulasi, seperti: 

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 
  • Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Tanah 
  • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah 

Dengan regulasi ini, pemegang HGU tahu hak dan kewajiban mereka, termasuk soal pengelolaan tanah dan laporan tahunan. 

Kewajiban Pemegang HGU 

Kalau kamu punya HGU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: 

  • Mengusahakan tanah sesuai peruntukannya. 
  • Memelihara kesuburan tanah dan lingkungan sekitar. 
  • Melaporkan penggunaan tanah secara rutin. 
  • Mengembalikan tanah ke negara setelah HGU habis. 

Kalau kewajiban ini diabaikan, HGU bisa dicabut. Jadi penting banget untuk disiplin dan patuh aturan. 


Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *