Perlu Tahu, Surat Pelepasan Hak Tanah

Dipublikasikan oleh Administrator pada

Perlu Tahu, Surat Pelepasan Hak Tanah. Dalam dunia properti dan pengelolaan aset, Surat Pelepasan Hak Tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat krusial. Bagi pemilik tanah, pemahaman mendalam mengenai surat ini tidak hanya penting untuk melakukan transaksi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak hukum yang dimiliki.  

Surat Pelepasan Hak Tanah berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemilik tanah telah melepaskan haknya atas tanah tersebut, baik untuk keperluan jual-beli, pemindahan kepemilikan, maupun untuk tujuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset. Dengan pemahaman yang tepat, pemilik tanah dapat menjalani setiap transaksi dengan lebih percaya diri dan aman. 

ilustrasi surat hukum Pelepasan Hak Tanah (vecteezy.com )
vecteezy.com 

Apa itu Surat Pelepasan Hak Atas Tanah? 

Pelepasan hak tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dimilikinya. Untuk membuktikannya diperlukan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT) yang menyatakan pelepasan kepemilikan tanah dari pemegang hak kepada pihak lain. 

Surat pelepasan hak tanah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penjelasan tersebut ada dalam Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi: 

“Penyerahan hak atas tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan atau menerima ganti rugi atas dasar musyawarah atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.” 

Pelepasan hak tanah terjadi ketika seseorang atau badan hukum memerlukan tanah tapi tidak dapat memperolehnya melalui proses jual-beli. Situasi ini umumnya terjadi ketika pihak yang membutuhkan tanah adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang ingin menguasai tanah berstatus Hak Milik. 

Sebab, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), badan usaha berbentuk badan hukum tidak diizinkan memegang hak milik atas tanah, kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Syarat Pengajuan 

  • Fotocopy KTP Pemilik tanah 
  • Surat asli sejarah perolehan tanah tersebut 
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah dari yang bersangkutan 
  • Surat keterangan ketua RT setempat yang turut mengetahui kepemilikan tanah tersebut 
  • Surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak (penjual & pembeli) 

Mekanisme dan Prosedur Pengajuan 

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  • Petugas pemeriksa administrasi pertanahan Kecamatan akan memeriksa berkas 
  • Akan ada pemeriksaan ke lokasi tanah oleh tim kecamatan / kelurahan bersama pemohon, ketua RT setempat yang disaksikan oleh saksi batas tanah
  • Dokumentasi lokasi tanah 
  • Berita acara pemeriksaan dan sket lokasi tanah ditandatangani oleh pemohon dan saksi batas tanah/orang yg turut mengetahui sejarah tanah tersebut, serta oleh tim pemeriksa (kelurahan & kecamatan) 
  • Penandatangan surat oleh Lurah dan Camat 

Jangan lupa cek artikel lainnya di sakti desain. Jika kamu ada pertanyaan dan ingin mengetahui tentang sakti desain, kamu bisa klik banner di bawah ini. Cek juga channel youtube kami Sakti Desain Konsultan, kami membahas tentang rumah seperti desain terbaru, proses pembuatan, perencanaan dan lain-lain.

Kategori:

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *